POJOKSATU.ID — Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

Regulasi ini menjadi bagian dari reformasi kebijakan subsidi pupuk untuk memperkuat ketahanan pangan nasional serta meningkatkan efisiensi dan keberlanjutan industri pupuk.

Perpres 113/2025 mengubah skema subsidi pupuk dari mekanisme cost plus menjadi marked-to-market (MTM).

Baca Juga: Isi Libur Semester, SDN Plawad IV Karawang Gelar Pesta Siaga dan Persami

Dengan skema baru tersebut, subsidi tidak lagi dihitung berdasarkan seluruh biaya produksi produsen, melainkan mengacu pada harga pasar yang telah ditetapkan pemerintah.

Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong efisiensi biaya di tingkat produsen, sekaligus menjaga keterjangkauan harga pupuk bagi petani melalui kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Sekretaris Perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero), Yehezkiel Adiperwira, menyatakan pihaknya menyambut implementasi Perpres 113/2025 sebagai landasan strategis untuk mempercepat transformasi industri pupuk nasional.

Baca Juga: Rumah Zakat Bantu 50.695 Korban Banjir dan Longsor di Sumatera

Menurutnya, regulasi tersebut sejalan dengan upaya efisiensi yang selama ini telah dilakukan perusahaan.

Ia menjelaskan, sebagian besar fasilitas produksi Pupuk Indonesia telah beroperasi hampir 50 tahun, sehingga konsumsi bahan baku, terutama gas, jauh lebih tinggi dibandingkan standar global.

Salah satunya terjadi di Pupuk Iskandar Muda (PIM) yang membutuhkan sekitar 54 MMBTU gas untuk memproduksi satu ton urea, sementara standar global berada di kisaran 23–25 MMBTU per ton.

Baca Juga: Tawa di Balik Ejekan, Video Diduga Oknum Guru Merendahkan Pria Tuna Wicara Jadi Sorotan

"Dalam skema lama cost plus, seluruh biaya produksi tersebut ditagihkan kepada pemerintah. Dengan Perpres 113/2025, mekanisme itu ditinggalkan dan digantikan dengan skema MTM yang mendorong disiplin biaya dan efisiensi," ujar Yehezkiel.

Perubahan kebijakan ini juga sejalan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2025, BPK mencatat adanya tantangan efisiensi dalam proses produksi pupuk bersubsidi pada periode 2022 hingga Semester I 2024.

Selain penyesuaian kebijakan, Pupuk Indonesia akan melakukan sejumlah langkah internal, di antaranya mengoperasikan pabrik pada mode paling optimal, melakukan rekonfigurasi proses produksi, mengamankan kontrak bahan baku jangka panjang, serta menjalankan program revamping terhadap pabrik-pabrik tua.

Baca Juga: PLN Klaim Sistem Kelistrikan Aceh yang Tadinya Terisolasi Kini Kembali Terhubung

Perpres 113/2025 juga mengatur skema pembayaran subsidi bahan baku yang dilakukan sebelum realisasi pengadaan, setelah melalui proses peninjauan oleh lembaga berwenang.

Skema ini dinilai dapat menurunkan beban pembiayaan modal kerja dan meningkatkan kesehatan keuangan perusahaan.

Baca Juga: Miris! Hydrant Pemadam di Jembatan Suramadu Dilaporkan Hilang, Warga Khawatir Bahaya Mengintai

Pupuk Indonesia menegaskan fokus utama kebijakan baru ini adalah memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi tepat waktu, tepat jumlah, dan terjangkau bagi petani, sekaligus menjaga efisiensi industri dan akuntabilitas keuangan negara. ***