POJOKSATU.ID - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, melontarkan pernyataan keras saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (27/1).
Dalam persidangan, Ahok dimintai keterangan sebagai saksi terkait sistem pengadaan di lingkungan Pertamina selama dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama.
Baca Juga: Ide Usaha Paling Laku di Bulan Puasa, Peluang Cuan Besar untuk Pemula
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan pandangan Ahok mengenai mekanisme pengadaan yang dinilai lebih efisien dan transparan.
Menanggapi pertanyaan itu, Ahok menjelaskan panjang lebar soal praktik pengadaan barang dan jasa di Indonesia.
Ia menyoroti temuan lembaga pemeriksa seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang kerap menyebut adanya kelebihan bayar tanpa secara tegas melabelinya sebagai kerugian negara.
Baca Juga: Dari Kampus Swasta hingga PTN, Inilah Jejak Panjang Universitas Tidar Menjadi Kebanggaan Magelang
“Ada enggak BPK atau BPKP mengatakan itu temuan kerugian negara? Biasanya cuma disebut kelebihan bayar,” ujar Ahok, dikutip pojoksatu.id dari CNN Indonesia.
Pernyataan tersebut kemudian berujung pada sindiran tajam kepada aparat penegak hukum.
Ahok menyebut, jika jaksa benar-benar ingin menindaklanjuti temuan kelebihan bayar dalam laporan pemeriksaan, maka banyak pihak di Indonesia yang sebenarnya bisa diproses hukum.
“Makanya saya juga bilang sama Pak Jaksa, kalau mau periksa di Indonesia, kasih tahu saya. Banyak bisa ditangkap, Pak, kalau Bapak mau,” tegas Ahok.
Ucapan itu langsung menarik perhatian publik karena dinilai menggambarkan persoalan laten dalam penegakan hukum kasus korupsi, khususnya di sektor pengadaan barang dan jasa.
Ahok seolah menyiratkan bahwa masalahnya bukan pada ketiadaan pelanggaran, melainkan pada kemauan untuk menindak.
Dalam perkara yang tengah disidangkan, salah satu terdakwa adalah Kerry Adrianto Riza, anak dari pengusaha minyak Riza Chalid yang berstatus buron.
Kerry didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp3,07 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.
Baca Juga: Tips Mendidik Anak Tanpa Luka Pengasuhan, Kunci Membentuk Generasi Berkarakter
Kejaksaan Agung juga telah menetapkan sedikitnya 17 tersangka lain dalam perkara tersebut.
Para tersangka didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp285,18 triliun.
Kesaksian Ahok ini menambah sorotan terhadap praktik pengelolaan migas nasional dan peran lembaga pengawas serta penegak hukum.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Dorong Profesionalisme dan Digitalisasi Koperasi di Musda Dekopinda 2026
Pernyataan lugasnya di ruang sidang kembali memperlihatkan gaya khas Ahok yang blak-blakan dan tanpa basa-basi dalam mengkritik sistem.***




