POJOKSATU.id, JAKARTA - Pernyataan Kepala BRIN bikin nasib AP Hasanuddin ancam bunuh warga Muhammadiyah makin tragis.

Nasib Andi Pangerang Hasanuddin atau AP Hasanuddin itu dipastikan makin tragis karena Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memastikan tidak akan memberikan bantuan.

Sebaliknya, BRIN malah mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan Polri terkait kasus AP Hasanuddin ancam bunuh warga Muhammadiyah.

Pernyataan itu disampaikan langsung Kepala BRIN Laksana Tri Handoko dalam keterangannya dikutip pojoksatu.id, pada Selasa (2/5/2023).

“BRIN menghormati dan mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, BRIN juga menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada penyidik kepolisian.

BACA JUGA: Ternyata Ada Percakapan Dihapus dalam Kasus AP Hasanuddin, Netizen yang Punya Silahkan Lapor

"Menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib untuk dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," jelasnya.

BRIN juga memastikan tetap akan melanjutkan proses sidang majelis hukuman disiplin ASN terhadap AP Hasanuddin.

"Tanpa menunggu tindak pidana yang saat ini ditangani Polri memiliki hukum tetap," tegasnya.

BACA JUGA: Alasan AP Hasanuddin Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah cuma Gegara Capek Diskusi

Sidang disiplin dimaksud akan fokus pada indikasi pelanggaran Pasal 8 dan Pasl 11 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Displin PNS.

"Sidang Majelis Hukuman Displin ASN menurut rencana akan dilaksanakan paling cepat 9 Mei 2023 mengikuti ketentuan dari Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021," tandasnya.

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan tersangka dan menahan peneliti BRIN AP Hasanuddin dalam kasus ujaran kebencian dan ancaman bunuh warga Muhammadiyah.

BACA JUGA; Lihat Wajah AP Hasanuddin Pakai Baju Oranye Nomor 66 Terancam 6 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, AP Hasanuddin dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Serta Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta. (ruh/pojoksatu)