POJOKSATU.id, JAKARTA— Pengangkatan Lili Pintauli Siregar sebagai Staf Khusus (Stafsus) Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) menuai kontroversi di publik.
Lili Pintauli diangkat menjadi Stafsus Bidang Pengawasan dan Bantuan Hukum. Sementara dirinya saat menjabat pimpinan KPK pernah punya kasus yang berujung pengunduran diri dari KPK.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Abdul Hamim Jauzie mempertanyakan keputusan Walkot Tangsel dan menyebut pengangkatan itu cacat hukum.
Abdul Hamim mendesak Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie segera membatalkan pengangkatan Lili Siregar sebagai Staf Khusus Walkot.
Baca Juga: Penipuan Lowongan Kerja di Karawang, Ratusan Korban Rugi Ratusan Juta
"LBH Keadilan meminta Walikota Tangerang Selatan untuk menganulir pengangkatan Lili sebagai Staf Khusus dengan segera. Ganti Lili dengan tokoh lain yang memiliki rekam jejak yang bersih," tegas Hamim dilansir Jawaposcom, Sabtu (26/4/2025).
"Karena Lili telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pimpinan KPK, maka Lili diharamkan menduduki jabatan publik apapun selama 5 tahun sejak pengunduran dirinya," tegas Abdul Hamim lagi.
Dikatakan Hamim, Pemkot Tangsel telah menunjuk delapan orang sebagai Staf Khusus di berbagai bidang.
Dan mantan pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar ditunjuk mengisi pos Staf Khusus Bidang Pengawasan dan Bantuan Hukum.
Ia menyoroti rekam jejak Lili yang dinilai bermasalah saat menjabat di KPK. Hamim menyebut Lili Pintauli pernah melakukan pelanggaran di KPK.
"Terkait tiga pelanggaran itu, Dewas KPK yang sedianya akan mengadili Lili, kemudian menggugurkan sidang etik lantaran Lili sudah mengundurkan diri dari Pimpinan KPK. Lili bukan lagi insan KPK, sehingga Dewas tidak bisa melanjutkan sidang etik," kata Abdul Hamim menyoroti kasus Lili.
Baca Juga: Korban Pembunuhan yang Dibawa Pakai Motor Ternyata Bernama Al Bashar, Perantau Asal Lampung
Tak hanya mempertanyakan rekam jejak Lili, LBH Keadilan juga menilai pengangkatan ini menyalahi aturan hukum.
Merujuk Pasal 32 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK, mantan pimpinan yang mengundurkan diri dilarang menduduki jabatan publik selama lima tahun.
Diketahui, Lili mengundurkan diri pada 30 Juni 2022, dan permohonannya disetujui Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden tertanggal 11 Juli 2022.
Dengan demikian, masa larangan menduduki jabatan publik masih berlaku hingga 2027 bagi Lili Pintauli Siregar.
Kasus Lili Pintauli di KPK
Lili Pintauli Siregar ‘lolos’ dari sidang etik Dewas KPK. Dengan jalan pengunduran diri yang kemudian ditimpali Keputusan Presiden RI Nomor 71/P/2022 yang berisi pemberhentian terperiksa Lili Pintauli Siregar sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK RI.
Dengan demikian, Lili sebagai terperiksa tidak lagi berstatus insan KPK yang merupakan subjek hukum sidang etik.
Karena itu, sidang dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku terperiksa Lili tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Majelis Etik KPK.
Menurut Dewas, menindaklanjuti kasus dugaan gratifikasi bukan lagi kewenangannya, sebab unsur insan KPK tidak lagi melekat pada Lili setelah pengunduruan dirinya.
Dengan kata lain, kasus tersebut gugur. Buyarlah semua daya upaya Dewas KPK selama ini dengan selembar kertas pengunduran diri Lili Pintauli Siregar terkait dugaan gratifikasi yang diterimanya.***




