POJOKSATU.ID - Permintaan keluarga Reynhard Sinaga agar pemerintah memulangkan anak mereka ke Indonesia menuai kritik luas.

Sejumlah pengamat dan aktivis menilai langkah itu berpotensi mengabaikan keadilan bagi para korban.

Serta menimbulkan kesan bahwa pelaku kejahatan seksual berat bisa mendapat perlakuan khusus.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra membenarkan.

Baca Juga: Hampir Sepekan, Satu Korban Bom SMAN 72 Masih Parah, Sisanya Gangguan Pendengaran 90 Persen

Bahwa keluarga Reynhard telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto.

Surat itu berisi permohonan agar Reynhard yang kini menjalani hukuman seumur hidup di Inggris bisa dipindahkan ke Indonesia.

“Iya, orang tuanya kirim surat. Tapi kita belum bahas sama sekali,” ujar Yusril, dikutip dari Antara 11 November 2025.

Ia menambahkan, pemerintah belum memiliki rencana untuk memulangkan Reynhard dalam waktu dekat.

Baca Juga: Layanan Lengkap! Perawatan Anak dan Imunisasi Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan

“Surat itu akan kami telaah dulu, dan tentu kami akan memberikan pertimbangan ke Presiden,” katanya.

Pernyataan tersebut langsung memicu reaksi publik. Bagi sebagian besar masyarakat, wacana pemulangan Reynhard dinilai tak sensitif terhadap penderitaan korban.

Reynhard dikenal sebagai pelaku kekerasan seksual terbesar dalam sejarah Inggris modern.

Dihukum seumur hidup setelah terbukti menyerang lebih dari 190 pria antara 2015–2017 di Manchester.

Banyak pihak menilai, memproses pemulangan pelaku seberat itu justru berisiko mencoreng komitmen Indonesia terhadap kejahatan kemanusiaan lintas negara.

Walaupun keluarga pelaku berhak mengajukan permohonan, negara harus berhati-hati agar tidak menimbulkan kesan memberikan “hak istimewa”.

Kasus Reynhard Sinaga telah menjadi simbol penting perjuangan korban kekerasan seksual di Inggris.

Jaksa penuntut Inggris, Ian Rushton, dalam keterangannya saat vonis pada 2020, menyebut kejahatan Reynhard sebagai “predatorik, sistematis, dan luar biasa brutal.”

Baca Juga: Wakil Wali Kota Tangsel Siap Menjenguk MH, Korban Bullying di SMPN 19

Bagi para korban, hukuman seumur hidup adalah bentuk keadilan yang paling mendekati.

Karena itu, wacana pemulangan dianggap mengganggu rasa keadilan yang telah diperjuangkan melalui proses panjang di pengadilan Inggris.

Dari sisi hukum, Inggris tidak memiliki kewajiban menyerahkan tahanan seumur hidup ke negara asal.

Sementara dari sisi moral, pemerintah Indonesia punya tanggung jawab menjaga wibawa diplomasi dan hukum internasional.

Baca Juga: Banten Jadi Panutan Nasional! Strategi Cerdas Andra Soni Berhasil Tekan Angka TBC, Kemenkes Terpukau

Pengamat hukum dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, menilai langkah paling bijak adalah.

Menutup ruang diskusi soal pemulangan hingga ada alasan kemanusiaan yang benar-benar kuat.

“Kalau alasannya hanya karena keluarga ingin anaknya dekat, itu tidak cukup. Kasus ini bukan perkara kecil, ini kejahatan luar biasa yang melibatkan ratusan korban,” ujarnya.

Selain itu, Erasmus menekankan bahwa jika pun Reynhard dipulangkan, Indonesia tidak memiliki hukuman seumur hidup dengan pengawasan setara sistem penjara di Inggris.

“Artinya, risiko moral dan keadilan korban bisa semakin kabur,” katanya.

Di media sosial, permintaan keluarga Reynhard menuai kecaman luas.

Banyak warganet menilai surat tersebut tidak hanya tidak pantas, tetapi juga melukai perasaan korban dan keluarga mereka.

Sejumlah organisasi perempuan dan aktivis HAM juga mendesak pemerintah agar tidak membuka pintu negosiasi.

Permintaan pemulangan Reynhard Sinaga menunjukkan dilema antara hak keluarga dan tanggung jawab negara.

Baca Juga: Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Lewat Mobile JKN, Gak Perlu ke Kantor Lagi!

Namun bagi publik, keadilan korban harus menjadi prioritas utama.

Pemerintah, lewat Kemenkopolhukam, sudah memberi sinyal akan bersikap hati-hati dan hingga kini belum ada rencana konkret untuk menindaklanjuti surat tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik proses hukum internasional, ada ratusan korban yang masih berjuang memulihkan diri.

Dan bagi mereka, keadilan tidak seharusnya dikompromikan demi kepentingan pribadi.***