POJOKSATU.id, JAKARTA— Wasekjen SOKSI, Azis Narang, mengingatkan kebocoran penerimaan negara dalam sektor cukai, pajak, kepabeanan, dan sektor penerimaan lain pada akhirnya bukan sekadar persoalan administrasi negara.
Setiap kebocoran berarti berkurangnya kemampuan negara membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Karena itu, apabila ditemukan kelemahan sistemik, penanganannya tidak cukup dengan menghukum beberapa orang. Sistemnya juga harus diperbaiki.
Azis menilai, bila pemeriksaan nantinya menemukan adanya kelemahan struktural dalam tata kelola pita cukai dan distribusi barang kena cukai, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh.
Baca Juga: Ketua Komisi XI Misbakhun Berhak Membantah, Tetapi Bukan Berarti Informasi Berhenti Diperiksa
Digitalisasi harus menghasilkan jejak audit yang tidak mudah diubah. Pemisahan kewenangan harus diperkuat.
Setiap transaksi berisiko tinggi harus dapat ditelusuri secara elektronik. Sistem pengawasan harus mampu mendeteksi anomali sebelum kerugian negara menjadi besar.
Pengawasan internal juga perlu dilengkapi dengan mekanisme pemeriksaan silang dan rotasi pada posisi yang memiliki risiko tinggi.
Untuk pejabat tertentu yang memiliki kewenangan strategis terhadap penerimaan negara, penguatan integritas dan audit kekayaan secara berkala juga selayaknya dipertimbangkan.
Baca Juga: Wasekjen SOKSI: Misbakhun Disebut di Dugaan Pita Cukai, Kejagung atau KPK Harus Jemput Bola
“Reformasi tidak boleh berhenti pada mengganti orang. Kalau sistemnya tetap memungkinkan kebocoran, orang berikutnya bisa mengulangi hal yang sama. Yang harus dibangun adalah sistem yang membuat penyimpangan semakin sulit dilakukan dan semakin mudah dideteksi,” kata Azis, Senin (14/9/2029).
Menurutnya, teknologi digital semestinya digunakan bukan sekadar untuk mempercepat pelayanan, tetapi juga memperkuat pengawasan.
“Setiap transaksi harus meninggalkan audit trail. Data Bea Cukai, perpajakan, perbankan, dan informasi keuangan yang secara hukum dapat dipertukarkan perlu semakin terintegrasi untuk mendeteksi pola yang tidak wajar. Dengan begitu, negara tidak selalu datang setelah uang hilang,” ujarnya.
DPR Harus Jadi Teladan Etik
Azis juga menilai persoalan ini menyentuh dimensi yang lebih luas, yaitu budaya etik penyelenggara negara.
Anggota DPR, menurut dia, tidak cukup hanya memiliki kekebalan atau perlindungan tertentu yang diberikan undang-undang dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya. Seorang anggota DPR juga harus menunjukkan keteladanan moral dan kepatuhan hukum.
“Jabatan politik bukan benteng dari proses hukum. Justru semakin tinggi jabatan seseorang, semakin tinggi pula tuntutan etiknya,” katanya.
Karena itu, apabila seseorang pejabat negara menghadapi pemeriksaan resmi, sikap yang paling tepat adalah memberikan ruang kepada proses hukum berjalan objektif dan transparan.
Tidak boleh ada penggunaan jabatan untuk memengaruhi aparat. Tidak boleh pula ada tekanan politik untuk menghentikan pemeriksaan. Sebaliknya, aparat juga tidak boleh menggunakan proses hukum sebagai alat tekanan politik.
“Negara hukum harus bekerja dua arah. Pejabat tidak boleh kebal hukum, tetapi aparat juga tidak boleh bebas dari disiplin bukti dan prosedur hukum,” ujar Azis.
Menuju Pembenahan Sistem
SOKSI sebagai salahsatu organisasi pendiri Partai Golkar, kata Azis, tidak dalam posisi menuduh Misbakhun melakukan tindak pidana.
SOKSI mendorong agar setiap informasi yang kredibel mengenai dugaan penyimpangan yang merugikan negara diperiksa secara objektif.
Saudara Misbakun yang berasal dari Fraksi Partai Golkar tidak bisa merusak kredibilitas Partai Golkar sebagai pembawa suara rakyat. Jika tidak terbukti, harus dinyatakan tidak terbukti. Jika terbukti, harus diproses sesuai hukum.
Yang tidak boleh terjadi adalah informasi publik dibiarkan tanpa verifikasi hanya karena menyangkut orang yang memiliki jabatan politik.
“Justru karena ini menyangkut pejabat publik dan menyentuh sektor penerimaan negara, pemeriksaannya harus cepat dan lebih objektif, lebih transparan, dan lebih profesional. Bukan untuk mencari kesalahan seseorang, tetapi untuk memastikan apakah negara dirugikan dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila memang ada tindak pidana,” katanya.
Menurut Azis, kasus pita cukai ini dapat menjadi momentum untuk mengubah paradigma pemberantasan korupsi dari pola reaktif menjadi proaktif.
Informasi media investigasi dapat menjadi radar. Data pemerintah menjadi bahan verifikasi. Penegak hukum bekerja berdasarkan bukti. Aliran uang ditelusuri. Sistem yang memiliki celah diperbaiki.
“Kalau negara hanya bergerak setelah laporan masuk, negara selalu terlambat. Negara modern harus mampu membaca sinyal lebih awal. Tetapi membaca sinyal tidak berarti menjatuhkan vonis. Setelah sinyal terbaca, buktinya yang harus dicari,” ujar Azis yang juga mantan Wakil Sekjen DPP KNPI.
Pada akhirnya, menurut dia, persoalan utamanya bukan semata-mata siapa yang disebut dalam sebuah pemberitaan.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah benar terdapat praktik ilegal yang merugikan penerimaan negara, bagaimana praktik itu berlangsung, siapa yang memperoleh keuntungan, dan apakah terdapat jaringan yang lebih luas.
“Karena itu, prinsipnya sederhana: tidak menghukum berdasarkan berita, tetapi jangan mengabaikan berita yang mengandung informasi penting. Verifikasi, buktikan, telusuri uangnya, dan jika terbukti, tindak tanpa pandang bulu. Itulah negara hukum yang bekerja,” pungkasnya.***




