POJOKSATU.id, JAKARTA –Kasus meme Prabowo Jokowi yang diunggah mahasiswi Seni Rupa dan Desain ITB inisial SSS memasuki perkembangan terbaru.

Orang tua (ortu) mahasiswi ini mendatangi kampus ITB, Jumat (9/5/2025) di Bandung dan menyatakan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo dan Jokowi melalui ITB.

Namun di sisi lain, salah satu organ relawan Jokowi yaitu Bara JP malah mendukung dan mendesak polisi memproses hukum mahasiswi ITB Bandung tersebut.

"Saya mendukung agar perempuan itu diproses secara hukum," kata Ketua Umum Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP), Utje Gustaaf Patty, kepada wartawan, Sabtu (10/5/2025).

Baca Juga: Tampang Reynaldi dan Najma Hamida, Kakak-Adik di Medan Ditangkap Polisi Usai Buang Mayat Bayi Hasil Hubungan Inses

Dia pun mempertanyakan kenapa mahasisiwi tersebut berani membuat meme tentang Prabowo dan Jokowi.

"Kok level mahasiswa sekarang seperti itu ya?" jelasnya.


Diketahui, polisi telah menangkap mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Institut Teknologi Bandung (ITB) inisial SSS karena mengunggah meme wajah Presiden Prabowo dengan Jokowi sedang 'berciuman'.

Meme ini menyebar di laman X sejak dua hari lalu atau Jumat (8/5/2025). Namun sejatinya meme ini dibuat sekitar Maret 2025 atau dua bulan lalu.

Baca Juga: Unggah Meme Prabowo-Jokowi Berciuman, Mahasiswi Seni Rupa ITB Ditangkap Polisi

Hal itu terlihat dari unggahan seorang perempuan NG Tobing di laman X yang memuat meme ini di akunnya.

 
Ortu Mahasiswi ITB Minta Maaf

Orang tua dari mahasiswi inisial SSS telah mendatangi kampus ITB untuk meminta maaf.

Direktur Komunikasi & Humas ITB Bandung, Nurlaela Arief dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025) mengatakan, pihak orang tua dari mahasiswi inisial SSS sudah mendatangi ITB pada Jumat 9 Mei 2025 dan menyatakan permintaan maaf.

Pihak kampus ITB sudah berkoordinasi intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait kasus ini.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), pihak kampus tetap memberikan pendampingan bagi mahasiswi," lanjutnya.

Penangkapan mahasiswi itu dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Dia menyebut SSS kini tengah diperiksa lebih lanjut.

SSS diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Status SSS kini ditetapkan sebagai tersangka.***