POJOKSATU.id, JAKARTA- Mabes Polri masih terus menyelidiki laporan yang dilayangkan pihak Rebecca Klopper dengan terlapor akun twitter @dedekkugem.
Saat ini laporan tersebut terus didalami pidananya terkait akun yang pertama menyebarkan video asusila Rebecca Klopper.
"Laporannya masih terus didalami penyidik ya," kata Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/6/2023).
Jenderal bintang satu ini belum membeberkan perkembangan penyelidikan laporan penyebar video asusila tersebut.
Namun, kata dia, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor dan korban yakni Rebecca Klopper.
BACA : Ternyata, Penyebar Video Syur Rebecca Klopper Sudah Ditangkap Tiga Bulan Lalu, Mengapa Bisa Tersebar Lagi?
"Pelapor dan korban akan dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Kendati demikian, Ramadhan belum bisa memastikan kapan jadwal pemeriksaan pelapor dan korban.
"Nanti dari penyidik jadwalnya," ujarnya.
Sebelumnya, lewat pengacara Rebecca Klopper, pihaknya melayangkan laporan terhadap terlapor pemilik akun twitter @dedekkugem.
Akun tersebut dilaporkan karena diduga orang yang perama menyebarkan video asusila tersebut.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 22 Mei 2023.
Atas laporan tersebut, terlapor dikenakan dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Ppasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.



