POJOKSATU.ID- Terkait kasus keluarga yang terlibat keributan hanya karena utang Rp12 ribu di Jalan Sawo Kecik, Pulo Gebang, Cakung.
Polres Metro Jakarta Timur melakukan penyelidikan terhadap kasus yang berbuntut penganiayaan tersebut.
"Sudah menerima laporan, sekarang kita sudah melakukan penyelidikan dan segera melakukan pemeriksaan korban," kata Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini dikutip antara.
Baca Juga: BERSIAP, Ini Dia JADWAL, Isi MODUL dan JENIS TUGAS PPG Dalam Jabatan Guru Madrasah Mapel Umum 2025
Sri menyebutkan, pihaknya masih menunggu hasil "visum et repertum" (VER) korban yang dilakukan oleh Rumah Sakit Polri Kramat Jati. "Untuk VER juga masih menunggu, hasilnya belum keluar," katanya.
Kasus penganiayaan ini bermula ketika ibu dari terlapor K mendatangi rumah korban untuk menagih utang milik kakak dari korban sebesar Rp12.000.
Kemudian korban bilang akan disampaikan ke ibu korban. Kemudian ibu terlapor (K) membahas kejadian yang lalu terkait utang,- piutang.
Korban juga menjelaskan masalah uang kakak korban (Z) yang pernah hilang. Setelah itu, ibu terlapor dan istri (F) datang kembali ke rumah korban membahas lagi masalah utang kakak korban.
Baca Juga: Nadiem Makarim Dicegah ke Luar Negeri, Hotman Paris Akui Belom Tau
Korban juga menyampaikan utang terlapor (ZF) sebesar Rp80.000 yang dipinjam dari kakak korban selama dua tahun yang belum dibayar.
Kemudian, istri terlapor (F) menghampiri korban langsung menampar pipi kanan korban dan F langsung menarik tangan kanan korban ke luar rumah.
Karena korban ditarik paksa, korban langsung menendang F. Lalu, F beserta K dan terlapor ZF langsung memukul korban berkali-kali ke bagian belakang kepala korban, pundak, leher hingga badan bagian belakang.
Korban mengalami sakit atau lebam di beberapa bagian tubuhnya dan luka cakar di bagian pipi kanan.***



