POJOKSATU.id, SIMALUNGUN - Polsek Raya Kahean melakukan Restorative Justice terhadap perkara pencurian 6 ekor anak anjing milik Sameria Br Sinaga.

Kapolsek Raya Kahean AKP Jaresman Sitinjak, menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (17/4/2023) lalu, di ladangnya yang berada di Dusun I Nagori Bangun Raya Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun.

“Permasalahan adanya dugaan pencurian tersebut sempat dilaporkan oleh Sameria Boru Sinaga(62) warga Jalan Bahagia II, Nagori Dolok Sinumba, Kecamatan Raya kahean Kabupaten Simalungun, berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/09/IV/2023/Polsek Raya Kahean/Polres Simalungun/ Polda Sumut, tanggal 19 April 2023," ujar Kapolsek Raya Kahean, dalam keterangannya, Rabu (24/5/2023).

Ditambahkannya, pada Rabu 24 Mei 2023, pukul 11.35, di kantor Polsek Raya Kahean, Jalan Panglima Nunut Bangun Raya, Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun, penyidik menyelesaikan kasus perkara pencurian tersebut dengan mediasi secara kekeluargaan.

"Kita mencoba mediasi secara kekeluargaan terhadap Sameria dan pelaku," ujar Kapolsek.

Kapolsek melanjutkan, Sameria Br Sinaga sudah memaafkan Sutrisno alias Trisno (33) dan sepakat untuk diselesaikan dengan Restorative Justice tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

BACA JUGA: Meresahkan, Aksi Pencurian Sepeda Motor di Masjid Al-Fallah Medan Terekam CCTV

"Keduanya juga sudah menandatangani berita acara kegiatan mediasi tersebut dengan disaksikan oleh keluarga keduabelah pihak selanjutnya korban atau Sameria Boru Sinaga juga sudah mencabut pengaduannya di Polsek Raya Kahean," tutur AKP Jaresman Sitinjak.

Dari kejadian tersebut Sutrisno (33) telah mengakui perbuatannya terhadap pencurian pada 6 ekor anak anjing milik Sameria, ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut baik kepada Sameria ataupun kepada yang lainnya.

"Sutrisno sudah berjanji apabila dikemudian hari ia terbukti melanggar surat perjanjian yang sudah ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan saksi-saki, Sutrisno bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku di Negeri Republik Indonesia baik pidana ataupun perdata," tutup Jaresman. (*/TIK/pojoksatu)

BACA JUGA: Residivis Kasus Pencurian Bawa Kabur 2 HP Muncikari, Berakhir di Kantor Polisi