POJOKSATU.id - Penunjukan Adies Kadir sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Komisi III DPR menjadi salah satu keputusan politik-hukum paling menarik tahun ini.

Adies bukan hanya dikenal sebagai legislator senior, tetapi juga sosok akademisi yang menempuh pendidikan hukum hingga jenjang doktor serta dikukuhkan sebagai profesor kehormatan.

Perpaduan dunia akademik dan praktik politik inilah yang menjadikan langkahnya menuju MK layak dicermati.

Baca Juga: Bupati Bombana Ungkap soal Gaji PPPK 2026, Anggarannya Tembus Rp120 Miliar, Ini Penjelasannya

Adies lahir di Balikpapan, 17 Oktober 1968, dan menapaki pendidikan hukum secara konsisten.

Ia menyelesaikan studi Sarjana dan Magister Hukum di Surabaya sebelum meraih gelar Doktor Ilmu Hukum.

Pada 2025, Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang mengukuhkan dirinya sebagai profesor kehormatan bidang hukum.

Baca Juga: Gaji ASN Kudus Capai Rp 542 M, Ini Rincian untuk PNS, PPPK, dan Paruh Waktu

Sebuah pengakuan akademik yang memperkuat rekam jejaknya sebagai pemikir hukum nasional.

Di dunia politik, Adies mulai dikenal publik ketika bergabung dengan Partai Golkar dan kemudian terpilih sebagai anggota DPR RI sejak 2014.

Lebih dari satu dekade ia berada di Komisi III alat kelengkapan dewan yang menangani hukum, HAM, dan keamanan.

Baca Juga: Bupati Bombana Ungkap soal Gaji PPPK 2026, Anggarannya Tembus Rp120 Miliar, Ini Penjelasannya

Pemahaman legislatif inilah yang membentuk reputasinya sebagai salah satu politisi yang paling sering terlibat dalam pembahasan RUU strategis.

Kariernya melaju hingga menjabat Wakil Ketua DPR RI periode 2024–2029.

Namun sebelum ditetapkan sebagai calon hakim MK, Sekretaris Jenderal Golkar memastikan Adies telah mundur dari partai sebagai bentuk pemenuhan syarat independensi.

Keputusan itu sekaligus menegaskan niat Adies melepas identitas politik demi memasuki ruang yudisial yang menuntut netralitas penuh.

Dalam uji kelayakan di Komisi III, seluruh fraksi menyetujui pencalonannya secara aklamasi.

Baca Juga: Apa Itu Guru Honorer dan Mengapa Status Ini Masih Bertahan di Tengah Kebijakan Pendidikan Indonesia

Rekam jejak akademik, pengalaman legislasi, dan kemampuan merumuskan regulasi menjadi alasan utama dukungan tersebut.

Bila resmi dilantik melalui rapat paripurna, Adies akan menggantikan Arief Hidayat yang memasuki masa purna tugas.

Perjalanan panjang dari ruang kuliah, dunia profesional, hingga Senayan kini mengantar Adies Kadir pada jabatan penjaga konstitusi.

Baca Juga: Apa Itu Guru Honorer dan Mengapa Status Ini Masih Bertahan di Tengah Kebijakan Pendidikan Indonesia

Tugas yang membutuhkan integritas, kecermatan, dan kebijaksanaan hukum yang matang.***