POJOKSATU.ID - Sebuah fakta mengejutkan ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam laporannya, PPATK menemukan bahwa bantuan sosial (bansos) yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat, justru terindikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, khususnya judi online.
Data PPATK per Juli 2025 menunjukkan bahwa ada sebanyak 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos yang terlibat dalam praktik judi online.
Total deposit yang dilakukan oleh para penerima bansos ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp957 miliar, dengan total 7,5 juta kali transaksi.
Baca Juga: Simak Kembali Pedoman dan Aturan Resmi Pengibaran Bendera Merah Putih yang Benar Selama HUT ke-80 RI
Angka ini menjadi sorotan serius karena menunjukkan adanya penyalahgunaan bansos yang merugikan tujuan awal program.
Oleh karena itu, pemerintah melalui platform informasi publik, mengimbau para penerima bansos untuk menggunakan bantuan tersebut dengan bijak.
Bansos bukanlah sekadar uang tambahan, melainkan bentuk perhatian dan kepercayaan dari negara untuk membantu meningkatkan kesejahteraan.
Baca Juga: Begini Kata Aria Bima Politikus PIP Terkait Jenjang Karir PPPK Bakal Setara PNS!
Berikut adalah anjuran penggunaan bansos yang bijak:
Jangan Lakukan:
1. Membeli barang mewah yang tidak mendesak.
2. Menjual-beli bantuan kepada orang lain.
3. Menggunakan dana bansos untuk kegiatan ilegal, seperti narkoba atau judi online.
Sebaiknya Gunakan untuk:
1. Membeli makanan pokok dan kebutuhan sehari-hari.
2. Membayar biaya kesehatan dan pengobatan.
3. Memenuhi kebutuhan pendidikan anak.
Baca Juga: Garuda Indonesia Masuk Daftar 10 Maskapai Paling Tepat Waktu di Dunia Loh!
Peringatan ini menjadi pengingat penting bagi seluruh penerima bansos agar menggunakan dana tersebut sesuai peruntukannya.
Dengan penggunaan yang bijak, bansos dapat benar-benar menjadi alat untuk meningkatkan kualitas hidup dan keluar dari kesulitan ekonomi.***
Baca Juga: Begini Kata Aria Bima Politikus PIP Terkait Jenjang Karir PPPK Bakal Setara PNS!
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:




