POJOKSATU.id – Warganet sedang heboh menyerukan “darurat RUU KUHAP” di Instagram.

Kenapa? Karena revisi KUHAP bisa membuka pintu bagi penangkapan seenaknya, dan publik mulai khawatir

“Apakah kebebasan kita sebagai warga negara benar-benar aman?”

Baca Juga: UMC Laksanakan Pelatihan Rapor Pendidikan di SDIT Al-Furqon Cirebon

 

Makin Mudah Diciduk? Ini Bahaya Wewenang Baru Polisi di RUU KUHAP

Salah satu isu paling menakutkan dalam Rancangan Undang-Undang KUHAP.

Versi Maret 2025 adalah kewenangan upaya paksa oleh penyidik

Baca Juga: Update Terbaru Korban Longsor Cilacap Hingga Senin, 13 Orang Meninggal Dunia, 10 Orang Masih Hilang

termasuk penangkapan, penggeledahan, dan penahanan tanpa kontrol yang cukup ketat.

Menurut pakar hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Muhammad Rustamaji.

Dalam draf RUU KUHAP baru, penyidik bisa melakukan penangkapan langsung atas.

Baca Juga: Update Terbaru Korban Longsor Cilacap Hingga Senin, 13 Orang Meninggal Dunia, 10 Orang Masih Hilang

Perintah penyidik (Pasal 5 ayat 2 huruf a), bahkan tanpa surat perintah seperti dalam KUHAP lama.

Ia menegaskan risiko “abuse of power” sangat nyata karena asas praduga tak bersalah

Bisa tercederai jika penahanan terjadi tanpa mekanisme kontrol yang kuat.

Di sisi lain, Komnas HAM pun angkat suara.

Dalam kajian resminya, lembaga ini menyoroti bahwa revisi KUHAP.

Baca Juga: Memang Ajaib! DPR Temukan Cara Baru Cetak Ahli Gizi MBG Lulusan SMA dan Kursus 90 Hari, Begini Resikonya!

Memberi mandat besar pada penyidik terkait upaya paksa, dan menuntut.

Agar ada mekanisme pengawasan internal dan eksternal yang lebih ketat.

Komnas HAM juga merekomendasikan pembatasan waktu dalam.

Proses penyidikan dan penyelidikan guna mencegah penyalahgunaan kewenangan.

 Baca Juga: UMC Laksanakan Pelatihan Rapor Pendidikan di SDIT Al-Furqon Cirebon

Namun, kritik tetap tajam. Sebagian pihak menilai bahwa meski diklaim.

Tidak memberi tambahan kekuasaan kenyataannya istilah “penyidik utama”.

Draf RUU KUHAP menjadikan Polri sebagai koordinator utama penyidik lain.

Baca Juga: Tujuh Sekolah Kedinasan untuk Lulusan SMA dan SMK yang Dipastikan Jadi ASN Lebih Cepat

Yang bisa menimbulkan hierarki wewenang yang berat sebelah.

 

Kenapa “Darurat Medsos”

1. Ketakutan akan kriminalisasi massal
Jika polisi punya wewenang tangkap.

Langsung tanpa izin hakim untuk sebagian besar kasus, banyak orang takut ini bisa dipakai sebagai alat tekan.


2. Kontrol hukum yang lemah

Komnas HAM sudah memperingatkan bahwa tanpa pengawasan ketat, upaya paksa bisa disalahgunakan.


3. Transparansi dipertanyakan
Banyak warganet merasa DPR dan pemerintah perlu lebih terbuka soal draf dan implikasi pasal “berbahaya”.


4. Kesenjangan keyakinan
Klaim DPR bahwa tidak ada “super power polisi” sulit diterima publik.

Yang melihat pasal-pasal konkret yang memberi kekuatan besar pada penyidik.


Darurat atau Kewaspadaan?

Seruan “darurat RUU KUHAP” di Instagram dan platform sosial lain bukan sekadar kecemasan berlebihan.

Ada dasar kewajiban bagi publik untuk bersuara karena potensi penyalahgunaan wewenang penyidik sangat nyata.

Bila disahkan tanpa revisi kritis, RUU ini bisa menjadi senjata represif yang mengancam kebebasan warga.

Sekarang, pertanyaannya

apakah DPR dan pemerintah mau dengarkan suara warganet dan pakar sebelum menutup pintu revisi?

Karena kalau tidak, darurat ini bisa menjadi realita menakutkan.***