POJOKSATU.id, Samarinda - Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dari Fraksi PDI Perjuangan Muhammad Samsun, menyambut baik keputusan Gubernur Isran Noor untuk merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020.
Menurut Samsun, hal itu merupakan kabar baik dari Pemerintah Daerah. Karena pasalnya, sudah lama anggota dewan mengusulkan revisi Pergub tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah tersebut.
"Ini kabar baik bagi kita semua, dan Insha Allah Pergub Nomor 49 Tahun 2020 akan direvisi," kata Samsun saat ditemui di Pendopo Odah Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim jalan Teuku Umar, Kota Samarinda, Senin (17/4/2023).
Pria kelahiran Jember tersebut pun tetap optimis jika nantinya serapan anggaran Pemerintah Provinsi Kaltim tetap maksimal meskipun Pergub 49 tahun 2020 itu direvisi.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD kaltim Muhammad Samsun: Tak Perlu Takut, Pajak untuk Kemajuan Pembangunan
"Karena itu kan rata-rata bantuan keuangan (bankeu)," ungkapnya.
Bankeu dari Pemerintah Provinsi Kaltim kata Muhammad Samsun, akan diserahkan kepada Kabupaten/Kota se-Kaltim. Itu artinya, mereka lah yang akan mengelolanya. Sehingga, serapan anggaran akan tetap maksimal.
"Mereka (pemerintah kabupaten/kota) yang akan mengelola bankeu. Sepengetahuan saya untuk bankeu ini, sebelum adanya Pergub Nomor 49 Tahun 2020 juga terserap dengan baik," paparnya.
Maka itu tak perlu khawatir terhadap serapan anggaran, karena serapan anggaran akan tetap terlaksana dengan maksimal. Intinya, ia menjamin tidak ada Bankeu Provinsi Kaltim yang tidak terserap.
"Sehingga jika bicara soal efisiensi, barangkali terjadi karena efisiensi pada project-project atau kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Kaltim. Tapi untuk Kabupaten/Kota, semua dipastikan terserap," katanya.
Baca Juga: Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis Sebarluaskan Perda Bantuan Hukum ke Masyarakat Loa Janan
"Terserap bukan berarti tidak efisien, namun terserap disini artinya optimal. Kalau efisiensi berarti ada penurunan atau pengurangan biaya. Itu namanya efisiensi. Saya pikir untuk bankeu yang sifatnya usulan masyarakat dibawah Rp200 juta itu dapat terserap, optimal dan efisien," sambungnya. (*/pojoksatu)



