POJOKSATU.id, JAKARTA--Pengisian PAW pimpinan OJK masih menjadi ranah kewenangan Presiden Prabowo Subianto untuk mengusulkan nama-namanya.

Menurut Mensesneg Prasetyo Hadi bahwa pemerintah tidak akan membentuk tim seleksi (Timsel) khusus untuk proses ini.

Pemerintah bergerak cepat untuk mengisi kekosongan tiga jabatan strategis di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mengingat mekanismenya adalah Pergantian Antarwaktu (PAW), Prasetyo menilai pengisian jabatan tersebut bisa dilakukan secara lebih ringkas melalui diskresi kepresidenan.

Baca Juga: Sosok Kiki Widyasari Ketua OJK Terbaru Ternyata Istri Jenderal Berpengaruh di Bidang Terorisme

“Rencananya begitu, untuk mengisi kekosongan yang tiga. Tetapi, sebetulnya mungkin tidak perlu tim seleksi untuk mempercepat waktu,” kata Prasetyo di Sentul, Bogor, Senin 2 Januari 2026.

“Karena pengisian PAW masih menjadi ranah kewenangan Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk mengusulkan nama-nama,” ujarnya lagi.

Langkah ini diambil demi memastikan roda pengawasan sektor keuangan tidak terhambat oleh kekosongan kepemimpinan yang terlalu lama.

Prasetyo mengatakan, mengenai efektivitas mekanisme yang akan dipilih akan dibahas segera.

Baca Juga: Ramai Isu Utang Pinjol Akan Dihapus 2026, OJK Angkat Bicara, Hoaks atau Fakta?

Sebelum nama-nama permanen diusulkan oleh Presiden, OJK sendiri telah mengambil langkah internal untuk menjaga stabilitas organisasi.

Sejumlah nama senior telah ditunjuk sebagai pejabat pengganti sementara sejak Sabtu 31 Januari 2026.

Diketahui Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi diangkat sebagai Anggota Dewan Komisioner pengganti Ketua OJK dan Wakil Ketua OJK.

Kemudian Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi dan Kripto Hasan Fawzi ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon.

Sementara Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi menyebutkan, penunjukan ini adalah bagian dari mekanisme internal untuk menjamin organisasi tetap solid.

“OJK menjamin kesinambungan kepemimpinan serta kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk pelindungan konsumen dan masyarakat,” ungkap Ismail dalam keterangan resminya.***