POJOKSATU.id - Direktorat reserse narkoba Polda Riau kembali menggagalkan peredaran narkotika oleh sindikat jaringan internasional.

Dua kasus penyulupan sabu berhasil diungkap dengan total barang bukti sebanyak 5,98 kg sabu senilai Rp5,98 miliar.

Dalam operasi pertama petugas berhasil menggagalkan penyelundupan 4,92 kg sabu.

Barang haram tersebut dibawa dari Kabupaten Bengkalis menuju Kota Dumai.

Tersangka berinisial Z berusia 45 tahun diamankan di pelabuhan Roro Rupat, Bengkalis.

Saat penangkapan Z, polisi berhasil menyita lima bungkus besar diduga sabu di dalam koper kecil yang disembunyikan di bawah jok sepeda motor.

Baca Juga: Rocky Gerung Dinilai Ucapkan Kata-kata Tak Pantas saat Acara Live, Program Talkshow 'Rakyat Bersuara' Dilaporkan ke KPI

Kemudian pemberantasan narkoba berlanjut dan petugas kepolisian berhasil mengamankan pelaku yang hendak membawa narkoba dari Pekanbaru ke Lubuk Linggau.

Tersangka BR 37 tahun ditangkap di sebuah mobil di Kota Pekanbaru.

Dari tas ransel yang di bawahnya petugas menemukan satu bungkus sabu seberat 1,06 kg barang bukti narkotika jenis sabu.

Sabu yang dibawa tersangka diduga berasal dari napi di Lapas Pekan Baru.

Seluruh tersangka dijerah pasal 114 112 dan 132 undang-undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.***