POJOKSATU.id, JAKARTA - Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak atau (DJP) Kementerian Keuangan diketahui telah melakukan transaksi janggal senilai Rp 500 miliar.

Angka uang yang masuk ke rekening Rafael Alun Trisambodo, sangat fantastis jika dibandingkan dengan uang yang diselewengkan oleh Pegawai DJP golongan III, Gayus Tambunan pada 2010 silam.

Padahal, dibandingkan dengan Rafael Alun Trisambodo, pemilik nama lengkap Gayus Halomoan Partahanan Tambunan pernah bikin Indonesia heboh dengan kasus korupsinya.

BACA JUGA : Ketum HMS Center Sebut Kasus Rafael dan Eko Pembuka Kotak Pandora Gaya Hedonis Pejabat DJP dan DJBC Era Menkeu Sri Mulyani

Gayus ketika itu baru berusia 31 tahun, dan sebagai pegawai ditjen pajak yang belum genap 10 tahun bekerja.

Uang yang disita dari Gayus Rp 74 miliar, yang terdiri atas berbagai rekening dan deposito.

Gayus juga memiliki sejumlah aset berupa mobil Honda Jazz, Ford Everest, rumah di Gading Park View, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

BACA JUGA : Kekayaan Mantan Pejabat Ditjen Pajak Mulai Dipereteli, PPATK Blokir Rekening Milik Rafael Alun hingga Mario Dandy

Tak hanya itu, 31 batang emas masing-masing 100 gram yang juga diperintahkan hakim untuk disita negara.

Harta puluhan miliar yang dimiliki Gayus tentu dinilai tidak masuk akal.

Gayus hanya pegawai golongan IIIA, yang jika merujuk gaji pegawai Kementerian Keuangan saat itu pendapatannya Rp 12,1 juta per bulan atau Rp 145,2 juta setahun.

BACA JUGA : Konsultan Pajak Rafael Alun Melarikan Diri ke Luar Negeri, KPK Tahu Identitasnya

Namun setelah diselidiki Gayus rupanya bisa mendapatkan insentif hingga Rp 100 miliar yang jika diperhitungkan jauh dari gaji yang seharusnya ia dapat.

Kasus Gayus Tambunan Gayus ditangkap oleh pihak kepolisian di Hotel Mandari Singapura pada Selasa (30/3/2010) atas dugaan kasus Mafia Pajak.

Sementara itu, jika angka penyelewengan Gayus tidak seberapa jika dibandingkan Rafaela Alun Trisambodo.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK telah mengidentifikasi transaksi di 40 rekening milik Rafael Alun Trisambodo.

Nilai transaksi mencapai Rp500 miliar.

Sekadar informasi, LHKPN milik Rafael menjadi sorotan setelah ditemukan bahwa total harta kekayaannya dinilai tak cocok dengan profil jabatannya, yakni sebesar Rp56 miliar.

Buntut dari hasi pemeriksaan tersebut, sekitar 40 rekening terkait dengan Rafael diblokir.

Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh PPATK.

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa puluhan rekening itu terdiri dari milik Rafael Alun Trisambodo, keluarganya, serta individu maupun badan hukum terkait.

Berdasarkan hasil temuan lembaga intelejen keuangan itu, nilai mutasi rekening-rekening tersebut mencapai sekitar Rp500 miliar.

Harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan publik setelah kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya mencuat.

Putra Rafael, Mario Dandy Satriyo menganiaya seorang anak berusia 17 tahun berinisial D hingga mengalami koma.

Mario saat ini telah mendekam di dalam tahanan Polres Jakarta Selatan.

Sejak kasus penganiayaan itu, nama Rafael terseret-seret, lantaran harta kekayaan yang sering dipamerkan keluarganya.

Berikut harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang ketahuan;

Harta tidak bergerak

1. Tanah seluas 525 meter persegi di Sleman senilai Rp 75.000.000

2. Tanah dan bangunan seluas 528 meter persegi di Manado senilai Rp 326.205.000

3. Tanah dan bangunan seluas 78 meter persegi di Jakarta Barat senilai Rp 1.260.090.000

4. Tanah dan bangunan seluas 768 meter persegi di Jakarta Barat senilai Rp 21.911.638.000

5. Tanah seluas 69 meter persegi di Sleman senilai Rp 405.750.000

6. Tanah dan bangunan seluas 337 di Manado senilai Rp 182.113.000

7. Tanah seluas 300 meter persegi di Manado senilai Rp 90.060.000

8. Tanah dan bangunan seluas 324 meter persegi si Jakarta Selatan senilai Rp13.559.380.000

9. Tanah dan bangunan seluas seluas 1.369 di Jakarta Barat senilai Rp 9.316.045.000

10. Tanah dan bangunan di Jakarta Barat senilai Rp 4.811.500.000

Harta bergerak

1. Kas dan setara kas Rp 1.345.821.529

2. Surat berharga Rp 1.556.707.379

3. Harta lainnya Rp 419.040.381

4. Mobil Toyota Kijang tahun Rp 300.000.000

5. Mobil Toyota Camry sedan tahun 2008 senilai p 125.000.000

Selain itu, publik juga menyoroti berbagai barang mewah yang anak Rafael gunakan tetapi tidak tercantum dalam LHKPN, seperti mobil Jeep Rubicon dan motor Harley Davidson.

Rafael sempat menyebut bahwa mobil Rubicon bukan miliknya, tetapi dia tidak menyebutkan siapa sebenarnya pemilik mobil itu.

Setelah melihat hasil audit investigasi terhadap harta kekayaan, Kementerian Keuangan menegaskan Rafael Alun Trisambodo akan dipecat sebagai aparatur sipil negara alias.

Hal itu, karena Rafael Alun Trisambodo terbukti ada pelanggaran disiplin berat.

Rafael Alun Trisambodo akan dijatuhkan hukuman disiplin berat yakni pemecatan sebagai ASN.

Saat ini pemecatan sedang menunggu keluarnya surat keputusan (SK). (Ipe)