POJOKSATU.id, SEMARANG— Polda Jateng telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tewasnya dokter Risma Aulia Lestari dari FK Undip Semarang.
Risma Aulia adalah mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi dari Universitas Diponegoro.
Ketiga tersangka yaitu dr Zara Yupita Azra, dr Taufik Eko Nugroho, dan staf Undip Sri Mulyani. Ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Namun intinya terjadi persekusi dan pemerasan di kasus ini.
Selain itu, ada perputaran uang Rp 2 miliar dalam satu semester terkait kasus ini. Dan polisi sendiri telah menyita uang Rp 97 juta sebagai barang bukti.
Dr Zara Yupita Azra adalah senior dari dokter Aulia. Dia merupakan senior yang paling vokal untuk memberikan aturan dan hukuman kepada para juniornya.
Baca Juga: Polemik Seleksi BPMA, Anggota DPR RI Nasir Djamil Ingatkan Pj Gubernur Aceh untuk Taat Aturan
Sementara Kepala Program Studi Anestesi FK Undip dr Taufik Eko Nugroho dan Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi Undip bernama Sri Mulyani, melakukan pemerasan.
Ketiga orang ini memiliki peran yang berbeda dalam kasus kematian Risma Aulia Lestari.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, mengungkapkan ZYA sebagai senior yang paling aktif dalam memberi aturan, melakukan perundungan, dan mencaci maki korban.
“Peran ZYA adalah diduga merupakan senior yang paling vokal untuk memberikan aturan dan hukuman kepada para juniornya,” kata Artanto.
Zara resmi menjadi dokter sejak 20 Desember 2022. Gelar dokter ini diperoleh selama mengikuti program pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS.
Peran Dokter Taufik Eko
Dokter Taufik adalah Kepala Program Studi (Prodi) Anestesiologi di Fakultas Kedokteran Undip.
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jateng dalam kasus dugaan bullying terhadap dr Risma Aulia Lestari yang bunuh diri pada Agustus 2024.
Taufik Eko Nugroho sebagai tersangka pemerasan pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Peran Sri Mulyani
Sama dengan Dokter Taufik, tersangka Sri Mulyani juga disebut melakukan pemerasan kepada korban Risma Aulia dengan meminta uang.
Baca Juga: Packing Pintar Berikut Cara Membawa Banyak Barang Tanpa Ribet Waktu Liburan
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto di kantornya, Selasa (24/12/2024) mengatakan tersangka Taufik berperan memanfaatkan senioritasnya di kalangan PPDS dan meminta uang yang tidak diatur secara akademik.
Sementara itu, tersangka Sri Mulyani turut serta meminta uang yang tidak diatur secara akademik dengan meminta langsung ke bendahara PPDS.
Sedangkan tersangka dokter Zara disebut paling aktif memberikan doktrin ke juniornya, membuat aturan, dan kerap memaki-maki juniornya, termasuk korban dr Aulia.
Barang bukti dalam kasus ini sebanyak Rp 97 juta, sementara uang yang berputar dalam satu semester bisa Rp 2 miliar.
“Barang bukti Rp 97 juta itu yang berhasil diamankan. Perputaran uang dalam satu semester, satu angkatan itu cukup banyak. Sekitar Rp 2 miliar, itu data yang tertulis di barang bukti,” kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio di Mapolda Jateng, Jumat (27/12/2024).***




