POJOKSATU.id – Pengembangan penyidikan terus dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Salah satu langkah yang diambil adalah memeriksa IS, istri dari tersangka Hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB).

Hakim Agam Syarif diketahui sebagai salah satu dari 8 tersangka utama dalam perkara ini yang menyeret sejumlah nama penting di lingkungan peradilan.

Pemeriksaan terhadap sang istri dilakukan oleh tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Baca Juga: Hakim PN Jakpus Tersangka Kasus Dugaan Suap Ekspor CPO, Chiki Fawzi Makin Yakin Tom Lembong Ditargetkan Bukan Karena Bersalah

"Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa IS selaku istri tersangka ASB," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 17 April 2025.

Selain IS, penyidik juga meminta keterangan dari BM, pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta EI yang merupakan sopir dari Wakil Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketiga saksi ini dimintai keterangan guna mendalami peran para tersangka dalam pusaran kasus suap ini.

"Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," lanjut Harli.

Baca Juga: Begini Kronologi Kejagung Periksa DUA HAKIM PN Jakarta Pusat, Diduga TERKAIT SUAP Rp60 Miliar dalam Putusan Lepas KASUS EKSPOR CPO

Adapun 8 tersangka yang telah ditetapkan Kejagung yaitu Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara dan 2 orang advokat, Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR).

Kemudian Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua PN Jakarta Selatan; Djuyamto (DJU), Hakim Ketua; Agam Syarif Baharuddin (ASB), hakim anggota; Ali Muhtarom (AM), hakim anggota; serta Muhammad Syafei (MSY), anggota tim legal PT Wilmar Group.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Agam Syarif diduga menerima suap dari MAN, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus. MAN sendiri disebut memperoleh uang suap sebesar Rp60 miliar dari MSY melalui WG.

Diduga kuat, suap tersebut bertujuan agar majelis hakim, termasuk Agam, Djuyamto, dan Ali Muhtarom, menjatuhkan putusan lepas terhadap korporasi yang terdiri dari PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.***

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

VERSI ANDROID

VERSI iOS