POJOKSATU.id, SEMARANG— Kuasa Hukum Keluarga Dosen Dwinanda Linchia Levi, Zainal Petir, menyakini AKBP Basuki bakal ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Dwinanda.
Menurut Zainal Petir, penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup terkait kematian tragis kliennya dosen Universitas 17 Agustus Semarang di kamar 210 kostel Gajahmungkur, Semarang.
"Artinya sudah ada calon tersangka, siapa lagi kalau bukan AKBP B perwira menengah Polda Jateng," kata Zainal Petir kepada wartawan, Kamis (27/11/2025).
Menurut Petir, penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup terkait kasus ini yaitu rekaman kamera CCTV di kostel tersebut dan satu alat bukti lainnya.
Baca Juga: Polisi Cari Bukti Hubungan Intim AKBP Basuki dengan Dwinanda Linchia Levi di Kamar 210 Gajahmungkur
Petir menambahkan, AKBP Basuki keluar masuk ke kamar 210 di kostel tersebut lebih dari lima kali tanpa berbuat sesuatu.
Dan tampak bingung pada Senin 17 November sekitar pukul 03.00 dinihari di kamar hotel tersebut.
Menurut informasi yang diterima Zainal Petir, AKBP Basuki baru melaporkan kejadian meninggalnya Dwinanda Levi ke polisi sekitar pukul 10.00 di hari kejadian.
"Nah apakah jam itu doktor Levi sudah meninggal atau lagi kondisi kritis. Ini yang perlu didalami oleh penyidik," tegasnya.
Menurut Petir, hasil rekaman CCTV tersebut perlu didukung pula oleh hasil autopsi.
Baca Juga: Polisi Sita Seprai Selimut di Kamar AKBP Basuki dan Dosen Dwinanda Levi di Kostel Gajahmungkur
Dia juga meyakini AKBP Basuki akan disanksi berat dalam sidang kode etik. Sidang tersebut masih menunggu persetujuan dari Kapolda Jateng.
"Sanksi terberat kan dipecat, PTDH. Tinggal tunggu saja sidang etiknya," katanya.\
Polda Temukan Unsur Pidana
Diberitakan sebelumnya, Polda Jateng menemukan unsur pidana dalam kasus kematian dosen Dwinanda Linchia Levi.
Menurut Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, unsur pidana yang ditemukan dalam kasus ini yaitu kelalaian AKBP Basuki yang bisa dikenakan Pasal 359 KUHP.
Dikatakannya, kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Selasa, 25 November 2025 lalu, tapi status AKBP Basuki masih sebagai saksi, belum ada penetapan tersangka.
Polisi mengendus tindakan kelalaian yang dilakukan oleh AKBP Basuki berupa tidak bertindak cepat saat korban meninggal dunia.
"Semua yang terkait dengan unsur kelalaian itu terkait pada saat dia berada di lokasi sampai dengan membawa korban ke rumah sakit," ujar Dwi.
Untuk membuktikan dugaan pidana itu, polisi kini sedang mengidentifikasi sejumlah alat bukit pendukung.
Menurut Dwi, barang bukti yang ditemukan dari hasil olah TKP antara lain handphone AKBP Basuki dan korban, laptop korban, rekaman CCTV, seprei, selimut, pakaian korban dan AKBP Basuki, obat-obatan, dan lainnya.
Pihaknya juga telah memeriksa beberapa saksi mulai dari penjaga kostel, keluarga korban, keluarga AKBP Basuki dan teman Basuki.***




