POJOKSATU.id, JAKARTA-- Diduga pengacara SYL, FD, yang juga mantan pegawai KPK, membuat delapan catatan dugaan korupsi yang melilit kliennya. Dokumen tersebut berjudul ‘8 Klaster Teridentifikasi dan 21 Isu Hukum’.
Pengacara mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga membuat delapan poin klaster dugaan korupsi yang teridentifikasi dijerat kepada SYL dan disebut ditemukan penyidik KPK di rumahnya.
Dokumen tersebut diduga ditemukan tim penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di kediaman tiga tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK, meskipun identitas tersangkanya belum diumumkan.
Baca Juga: Kombes Irwan Anwar Diperiksa Dugaan Pemerasaan Pimpinan KPK ke Mentan SYL
Salah satunya adanya dugaan aliran dana bantuan sosial (bansos) terkait kepentingan Partai Nasdem.
Dilansir dari RMOL, diduga pengacara SYL, FD, membuat delapan catatan dugaan korupsi yang melilit kliennya. Dokumen tersebut berjudul "8 Klaster Teridentifikasi dan 21 Isu Hukum".
Dokumen itulah yang diduga dikonfirmasi tim penyidik KPK kepada pengacara SYL, FD dan RA, yang keduanya juga merupakan mantan pegawai KPK.
Keduanya telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada Senin (2/10).
Baca Juga: Optimis Jawab Tantangan Pertanian, Kabupaten Gunung Kidul Sinergi dengan Kementan
Sementara FD belum memberikan respon terkait kebenaran dokumen tersebut saat dikonfirmasi redaksi RMOL.
Delapan Kluster Dugaan Korupsi
Dari dokumen tersebut, tiga klaster di antaranya, yakni dugaan transaksi dolar yang bisa dijerat dengan Pasal 3, Pasal 12B dan Pasal 11 UU Tipikor.
Selanjutnya, yakni terkait dugaan jual beli jabatan yang bisa dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 12 huruf e UU Tipikor.
Baca Juga: Soroti Kasus Gregorius Ronald Tannur, Hotman Paris Dorong Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan
Dan ketiga, tentang dugaan aliran dana bansos terkait kepentingan Partai Nasdem yang bisa dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e UU Tipikor.
Untuk poin ketiga tentang aliran dana bansos terkait kepentingan Partai Nasdem, terdiri dari tiga hal, yakni dugaan penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) untuk dana bantuan bencana yang disalurkan melalui Partai Nasdem; dugaan aliran dana Dipa untuk kepentingan dan/atau melalui Partai Nasdem melalui Biro Umum Kementerian Pertanian (Kementan); dan ketiga adalah informasi tambahan atau off the record.
Dari masing-masing poin itu, juga diberikan sebuah tanda seru atau warning dengan tiga macam warna, yakni warna merah, kuning, dan hijau. Tanda tersebut merupakan peringatan atas kasus yang melilit Syahrul Yasin Limpo.***




