POJOKSATU.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) akan melakukan penyesuaian anggaran rekonstruksi sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Hal tersebut terkait tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu kinerja Kemensos dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga: DTSEN Gantikan DTKS Sebagai Dasar Calon Penerima Bansos Pemerintah! PKM Wajib Tahu!

Gus Ipul juga menegaskan bahwa anggaran bantuan sosial (bansos) yang diberikan langsung kepada masyarakat, anggaran operasional yang terkait dengan bansos.

Bahkan gaji pegawai dan honor pendamping tidak akan mengalami pemotongan.

Ia memastikan bahwa efisiensi yang dilakukan tidak akan mengurangi kualitas pelayanan dan semangat kerja di lingkungan Kemensos.

Baca Juga: Nasib Tiga Kategori Tenaga Honorer yang Akan Dirumahkan Mulai Tahun 2025! Apakah Kamu Termasuk?

Dalam pemaparan yang disampaikan, postur anggaran Kemensos tahun 2025 berjumlah Rp79.588.005.512.000. Anggaran tersebut dialokasikan untuk dua program utama, yaitu:

- Program Perlindungan Sosial sebesar Rp78.422.641.676.000.

- Program Dukungan Manajemen sebesar Rp1.165.363.836.000.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk PPPK: Mekanisme Peralihan ASN PPPK ke PNS!

Program Perlindungan Sosial mencakup bantuan sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Sementara itu, Program Dukungan Manajemen mencakup gaji dan tunjangan pegawai, pengawasan, serta layanan kesekretariatan.

Dalam rangka efisiensi anggaran, Kemensos akan melakukan pemangkasan sebesar Rp1.326.795.000.000.

Penyesuaian anggaran rekonstruksi ditetapkan menjadi Rp970.001.812.000, dengan selisih efisiensi sebesar Rp356.793.188.000.

Baca Juga: Kabar Dampak Terhadap PIP dan Tunjangan Guru Non ASN dari Efisiensi Anggaran Kemdikdasmen 2025

Anggaran tersebut akan dialokasikan untuk berbagai kebutuhan, termasuk:

- Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) pada belanja barang.

- Pengerahan petugas Perlindungan Sosial Penanggulangan Bencana.

- Biaya operasional pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil dan Kewirausahaan Sosial.

- Pemeliharaan peralatan, mesin, gedung, dan bangunan.

- Belanja modal untuk 66 Satuan Kerja (Satker).

Baca Juga: 7 Cara Mengatasi Kendala dalam Program Indonesia Pintar (PIP) di Tahun 2025!

Gus Ipul berharap Komisi VIII DPR RI dapat memberikan dukungan penuh terhadap langkah efisiensi ini agar penyelenggaraan kesejahteraan sosial tetap berjalan optimal.****