POJOKSATU.id - Kementerian Bidang Politik dan Keamanan (Kemenkopolhukam) berhasil membongkar penyelundupan barang senilai ratusan miliar rupiah.

Barang selundupan tersebut ditemukan desk penyelundupan yang terdiri Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Bea Cukai, serta TNI/Polri.

Adapun barang hasil selundupan yang diungkap desk penyelundupan senilai Rp480,7 miliar.

Menkopolhukam Budi Gunawan dalam konferensi pers di Surabaya bersama Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menyatakan barang selundupan itu diduga dimiliki oleh 35 kelompok dan 18 perusahaan.

Baca Juga: Gagal Gasak Sepeda Motor, Pelaku Curanmor di Serang Lepaskan Tembakan Senjata Api

Saat ini, pihaknya tengah melakukan penyelidikan untuk membongkar kasus penyelundupan barang ilegal tersebut.

Hasil tangkapan ini menggenapkan total barang penyelundupan dan capaian 100 hari kerja Kabinet Merah Putih di awal tahun 2025 dengan total Rp4,1 triliun.

"Jika ditambah dengan capaian sebelumnya, maka total (barang) yang berhasil diselamatkan senilai Rp4,1 triliun. Dibandingkan total temuan pada tahun 2024 sebesar Rp9,66 triliun," ucap Budi, Rabu 5 Februari 2025.

Barang selundupan yang diamankan meliputi tembakau, tekstil, aksesori, besi, baja, elektronik, kosmetik, kayu rotan, gading gajah, hingga minuman keras (miras).

Baca Juga: Kejati Jabar Sita Lahan Bandung Zoo, Pemkot Jamin Karyawan Tak Kena PHK

Selain itu, terdapat juga hewan dan tanaman dari hasil selundupan barang ilegal yang ditemukan desk penyelundupan RI.

Desk juga mengamankan hewan dan tanaman hasil selundupan.

"Seperti kera ekor panjang, babi, burung, ayam, lobster, daging, beras, bibit dan benih tanaman, buah serta tanaman hias," terangnya.

Budi menyatakan, pengungkapan barang selundupan ini bukti pemerintah melakukan upaya melindungi konsumen dari barang berbahaya atau palsu serta keberpihakan pemerintah kepada industri dalam negeri termasuk UMKM.

Sementara, Sri Mulyani menjelaskan kasus penyelundupan itu telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

Sri menyebut, sebanyak 2.657 kasus di antaranya telah ditetapkan barang buktinya yang kini dikuasai atau menjadi barang milik negara.

"569 kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan. 120 kasus di antaranya telah diselesaikan dengan mengedepankan prinsip ultimum remedium atau kita mendapatkan kompensasi," terang Sri Mulyani.

Baca Juga: Aktivitas Vulkani Gunung Merapi Kembali Meningkat, Terjadi 10 Kali Guguran Lava

Sri Mulyani menyebut potensi kerugian negara yang bisa dicegah dari kasus penyelundupan ini mencapai ratusan miliar.

"Sementara potensi kerugian negara yang bisa dicegah sebesar Rp820 miliar," tandasnya.***

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

VERSI ANDROID

VERSI iOS