POJOKSATU.id, JAKARTA – Seleksi PPPK tahun 2024 ini belum jelas dibuka kapan sehingga menimbulkan keraguan di kalangan honorer terutama tenaga kependidikan (tendik).
Sehingga penyelesaian honorer dipastikan molor dari tenggat waktu yang ditetapkan yakni Desember 2024.
Honorer yang tergabung dalam Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tenaga Kependidikan (Tendik) mendesak agar UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN direvisi lagi.
Sekjen DPP FHNK2I Tendik Herlambang Susanto mengungkap Pasal 66 UU ASN sudah memberikan batasan penyelesaian tenaga non-ASN pada Desember 2024.
Dia menambahkan pengurus DPP FHNK2I Tendik juga sudah beraudiensi dengan kementerian terkait.
Selain meminta terbitnya nomenklatur utuk formasi tendik, mereka juga berharap adanya perpanjangan waktu bagi honorer atau nama lainnya yang tahun ini belum mendapat kesempatan mengikuti rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN).
"Kami meminta alokasi jabatan dan formasi yang dapat sinkron dengan formasi saat ini berdasarkan peta jabatan dan kualifikasi pendidikan honorer," ungkap Herlambang, Jumat (12/7).
Dan yang menjadi masalah ialah seleksi PPPK tahun 2024 ini belum jelas dibuka kapan, sehingga menimbulkan keraguan di kalangan honorer.
Baca Juga: Khofifah Emil Makin PEDE Hadapi Risma dan Marzuki di Pilgub Jatim Usai Dapat Tujuh Perahu
"Perlu adanya penambahan kebijakan atau perubahan pada Pasal 66 UU ASN 2023. Kalau tidak, semua kebijakannya melanggar UU," katanya.
Dia mengingatkan pemerintah soal komitmen memprioritaskan penyelesaiaan honorer tahun ini.
Lalu, dia mempertanyakan, kenapa sampai saat ini semuanya masih tidak jelas, mulai dari regulasi, kebijakan ataupun jadwal pelaksanaannya, belum terlihat.
"Saatnya pemerintah menata honorernya sesuai jenjang pendidikan, kualifikasi dan formasi yang sesuai dengan terhitung mulai tanggal (TMT) honorer dipekerjakan. Usulan kami TMT tahun 2018," katanya.***




