POJOKSATU.ID- Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar penuhi panggilan pemeriksaan penyelidikan di Polda Metro Jaya.

 Irwan Anwar diperiksa kedua kalinya dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
"Membenarkan sekira pukul 13.15 sudah tiba," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (11/10).

Baca Juga: Deretan Gempa Bumi Dahsyat yang Pernah Melanda Indonesia
 
Trunoyudo mengatakan, proses pemeriksaan masih berjalanan. Sehingga belum banyak yang bisa disampaikan. "Masih (diperiksa) di penyidik Direktorat Krimsus, Subditnya Tipidkor," jelasnya.
 
Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan.

Dalam kasus ini penyidik temukan unsur pidana dalam kasus ini.

Baca Juga: Bantah Terima Bingkisan Rp 27 Miliar, Menpora Dito Ariodtejo Ngaku Tak Pernah Ketemu Johnny G Plate
 
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.
 
"Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).
 
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.

Baca Juga: Pemkab Cirebon Minta Warga Ikut Menjaga Kelancaran Pilwu Serentak dan Pemilu 2024
 
"Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," jelasnya. ***