POJOKSATU.ID - Insiden pengeroyokan dua debt collector atau mata elang di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

Kembali membuka borok lamanya persoalan kekerasan, ketidaktertiban, dan minimnya kontrol aparat terhadap anggotanya sendiri.

Peristiwa yang terjadi pada Kamis 11 Desember 2025 itu bukan hanya menelan dua nyawa.

Tetapi juga memicu aksi brutal lain berupa pembakaran lapak warga serta perusakan kendaraan yang menambah panjang daftar kekacauan di ibu kota.

Baca Juga: Kemendiktisaintek Buka Seleksi Perpindahan ke Jabatan Fungsional PPBJ Ahli Pertama 2025: Simak Jadwal, Syarat Lengkap dan Dokumen Wajib

Polisi menyebut kasus ini bermula ketika dua korban diduga menghentikan seorang pengendara motor di area parkir TMP Kalibata.

Namun tak butuh waktu lama hingga situasi berubah menjadi amuk massa yang mematikan.

Karo Penmas Polda Metro Jaya Brigjen Trunoyudo menjelaskan bahwa laporan pertama soal pengeroyokan diterima sekitar pukul 15.45 WIB.

Ketika personel Polsek Pancoran tiba di lokasi, keduanya sudah dalam kondisi mengenaskan, satu tewas di tempat, satu lagi kritis dan kemudian meninggal di RS Budi Asih.

Baca Juga: Hak Belajar Harus Tetap Terjamin, Ini Skema Pembelajaran Berjenjang di Daerah Bencana Banjir Sumatra

Namun yang lebih mengejutkan, dalam hitungan jam kawasan itu berubah menjadi lautan api, dengan kios dan kendaraan warga ikut menjadi sasaran pelampiasan massa.

Empat mobil, tujuh motor, dan belasan lapak pedagang hangus terbakar tanpa alasan yang masuk akal selain kekacauan total yang gagal dicegah.

Terlebih setelah terungkap bahwa enam terduga pelaku pengeroyokan ternyata anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Publik kian geram mengetahui institusi yang seharusnya menjaga keamanan justru kembali terseret dalam tindakan barbar.

Enam anggota tersebut kini dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP karena pengeroyokan yang menyebabkan kematian.

Identitas korban akhirnya dikonfirmasi, MET (41) dari Jakarta Pusat dan NAT (32) dari Bekasi, keduanya tewas mengenaskan.

Sementara kerusakan fasilitas warga juga tidak sedikit dua kios rusak berat, dua rumah retak dan pecah kacanya, serta belasan lapak hilang dilalap api.

Baca Juga: Kemendikdasmen Terbitkan SE Pemanfaatan Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Guru Diimbau Tak Berikan PR Berlebihan, Simak Isi Surat Edarannya

Warga sekitar mengaku trauma dan takut, sebab aksi kekerasan seperti ini dapat terulang kapan saja tanpa adanya jaminan keamanan yang nyata.

Polda Metro Jaya berjanji memproses kasus ini secara transparan.

Sesuatu yang sangat ingin dilihat masyarakat.

Baca Juga: Skala Kerusakan Besar, Anies Desak Presiden Tetapkan Banjir Sumatera Status Bencana Nasional

Enam pelaku akan menjalani sidang kode etik pada 17 Desember 2025.

Namun banyak pihak menilai bahwa hukuman etik saja tidak cukup bagi tindakan yang merenggut dua nyawa dan memicu kerusuhan besar.

Masyarakat Kalibata kini menanggung trauma, kehilangan, dan kerugian.

Sementara polisi kembali berada di sorotan tajam publik.***