POJOKSATU.id, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 5 miliar dari tangan tersangka korupsi kasus bea cukai saat penggeledahan di Ciputat Tangerang Selatan.

KPK terus melakukan pengembangan kasus korupsi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) yang sudah menetapkan enam orang tersangka sejauh ini. Uang tunai Rp5 miliar ini disimpan dalam lima koper.

Lokasi penggeledahan berada di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Penggeledahan dilakukan pada Jumat, 13 Februari 2026 atau usai Jumatan.

"Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti 5 koper berisi uang tunai senilai Rp5 miliar lebih," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (13/2).

Baca Juga: Tak Hanya Dana, Mahasiswa Dapat Bekal Karier, Begini Aksi Nyata Penerima Beasiswa Bakti BCA Dampingi UMKM

Barang bukti uang tunai tersebut terbagi dalam pecahan Rupiah, Dolar AS, Dolar Singapura, Dolar Hongkong, dan Ringgit Malaysia.

Selain itu penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan barang elektronik lainnya.

Penyidik akan mendalami setiap barang bukti yang diamankan dalam kegiatan penggeledahan ini.

Dalam kasus ini, dari pihak PT Blueray ada tiga tersangka. Begitu juga dari pihak DJBC ada tiga tersangka.

Dari pihak penyuap antara lain John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri dari tim dokumen importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.

Diduga Rumah John Field

Rumah yang digeledah KPK diduga milik John Field atau pemilik PT Blueray Cargo. Namun Budi masih enggan menyebutkan identitas rumah siapa yang digeledah yang ditemukan uang miliaran rupiah itu.

Dalam perkembangan perkara ini, tim penyidik sebelumnya telah menggeledah beberapa tempat pada Jumat, 6 Februari 2026, antara lain Kantor Pusat DJBC, rumah tersangka Rizal, Sisprian, dan John Field, serta kantor Blueray.

Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan dokumen terkait kepabeanan dan impor, dokumen keuangan, barang elektronik, serta uang tunai yang masih dilakukan penghitungan oleh KPK.***