POJOKSATU.id, JAKARTA - PT Indoglobal Adypratama, pengembang kompleks Mutiara Garuda, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Tangerang resmi melaporkan pengelola Bazar Musiman Ramadhan ke Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (31/3/2023).

Sedikitnya ada tiga orang yang menjadi terlapor atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin, sesuai Pasal 167 KUHP, serta penyerobotan tanah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 385 KUHP. Laporan ini bernomor: LP/B/371/III/2023/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum PT Indoglobal Adypratama Halim Darmawan menjelaskan, ketiga orang pengelola Bazar Musiman Ramadhan berinisial AA, JL dan UJ dipolisikan lantaran diduga tak koperatif terhadap kliennya dan diduga melanggar aturan yang berlaku.

"Kami sebelum membuat laporan resmi ke Polres Metro Tangerang Kota, sudah melakukan upaya hukum mensomasi dua kali ke pengelola Bazar Musiman Ramadhan. Akan tetapi mereka tidak koperatif dan diduga kuat banyak melanggar aturan," ujar Halim Darmawan kepada wartawan, Jumat (31/3/2023).

Halim menilai, dengan adanya bazar di badan jalan utama kompleks Mutiara Garuda dan banyak tenda-tenda yang dikelola terlapor, sama saja menempati atau menyerobot lahan milik developer tanpa izin.

"Jelas pengelola bazar itu sangat mengkangkangi aturan, banyak menimbulkan kerugian untuk developer, pedagang yang resmi berjualan pada tempatnya dan warga bermukim di Kompleks Mutiara Garuda serta pengendara yang melintas," tegasnya.

Di sisi lain, Halim berharap ada tindakan tegas dari pemerintah dan kepolisian setempat karena diduga kuat bazar tersebut tidak memiliki izin resmi.

"Dari awal berdirinya juga sampai sekarang tidak memiliki dokumen izin resmi dari pemerintah dan kepolisian setempat. Oleh karenanya, kami berharap untuk segera dilakukan penertiban aktivitas bazar tersebut," kata Halim.

Direktur PT Indoglobal Adypratama Jhony Edward menambahkan, dengan melaporkan secara resmi pengelola bazar ke kepolisian, artinya pihaknya saat ini juga tengah memperjuangkan hak dan keadilan terhadap pedagang resmi, warga penghuni dan pengendara.

"Karena ini sudah masuk ranah hukum, saya mewakili developer menyarahkan sepenuhnya perkara ini kepada kuasa hukum. Berharap pihak kepolisian dengan cepat memproses," ujar Jhony.

Sebelumnya, Bazar Musiman Ramadhan berdiri di sepanjang badan jalan utama kompleks Mutiara Garuda Desa, Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang sejak awal Ramadan.

Bazar tersebut viral di media sosial lantaran dituding tak memiliki izin dan masyarakat yani penghuni, pedagang resmi serta developer disebut mengeluhkan keberadaannya. (mufit/pojoksatu)