POJOKSATU.id - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Ciampea Udik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, mendadak jadi sorotan.

Bukan karena menunya, tapi karena dugaan persoalan serius di balik dapur pelaksanaannya.

Mulai dari pengelolaan limbah yang diduga tak sesuai standar, hingga keterlibatan BUMDes yang justru tak terlihat—dua isu ini bikin program yang seharusnya menyehatkan malah menuai tanda tanya.

Baca Juga: Kasus Pesantren Ndolo Kusumo Pati Makin Melebar, Santri Dipulangkan, Izin Terancam Dicabut

Limbah Diduga Dibuang Tanpa Pengolahan
Pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di dapur MBG setempat diduga tidak berjalan sesuai ketentuan.

Berdasarkan laporan dan penelusuran di lokasi, limbah cair disebut-sebut dibuang langsung ke saluran terbuka tanpa melalui proses pengolahan yang memadai.

Tak hanya itu, indikasi pengujian kualitas air limbah secara berkala juga tidak ditemukan.

Baca Juga: Mundurnya Ade Armando Tak Terlepas dari Pelaporan ke Polisi oleh 40 ormas Islam

Dampaknya mulai dirasakan warga. Air yang biasa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari—mulai dari mandi, mencuci, hingga konsumsi—disebut berubah menjadi keruh dan berbau.

Akibatnya, warga mulai merasakan keluhan gatal pada kulit serta kematian ikan milik warga.

Ketua Karang Taruna Desa setempat, Zaenal Al Abdul Basith, mengingatkan bahwa persoalan limbah bukan hal sepele.

Baca Juga: Inovasi Skin Care, Setting Spray 3 in 1 Anti Nyamuk, Tiga Mahasiswi Ini Langsung Juara Nasional

“Jika limbah tidak diolah dengan baik, dampaknya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Zaenal.

Ia juga menilai pengawasan dari pihak terkait perlu diperketat agar pelaksanaan program tetap sesuai aturan.

Secara regulasi, pengelolaan limbah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mewajibkan setiap pembuangan air limbah memenuhi baku mutu lingkungan, serta Peraturan Menteri LHK Nomor P.68 Tahun 2016 yang mengatur kewajiban pengolahan limbah domestik.

Baca Juga: BCA Dukung QRIS Cross Border ke Cina, Transaksi WNI di Luar Negeri Makin Praktis

Jika tak sesuai standar, limbah berpotensi mencemari sumber air dan memicu gangguan kesehatan seperti diare hingga penyakit kulit.

Menurut Zaenal, pihak pengelola dapur MBG belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

BUMDes Tak Dilibatkan, Tujuan Program Dipertanyakan
Di sisi lain, pelaksanaan program MBG di wilayah yang sama juga disorot karena diduga tidak melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Baca Juga: Try Out Digital PIJAR Jangkau 91 Ribu Siswa, Dorong Kesiapan TKA dan ASAJ

Padahal, dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program MBG Nomor 401.1 Tahun 2025 yang mengacu pada Perpres Nomor 115 Tahun 2025 Pasal 9 Ayat (1), pengelola dapur diwajibkan mengutamakan pemberdayaan ekonomi lokal melalui kerja sama dengan BUMDes dan pelaku usaha desa.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebelumnya juga menegaskan bahwa program ini harus memberdayakan BUMDes dan koperasi desa dalam pengelolaan bahan baku.

Namun fakta di lapangan menunjukkan indikasi berbeda.

Sejumlah pengadaan bahan baku dan distribusi justru diduga dilakukan melalui pihak eksternal, meski BUMDes lokal dinilai memiliki kapasitas.

Baca Juga: Sumber Gaji 30 Ribu Manajer Kopdes Terungkap, Menkeu: Bukan Anggaran Baru

“Program MBG semestinya tidak hanya memberi makan, tetapi juga menghidupkan ekonomi desa.

Jika BUMDes dikesampingkan, maka tujuan pemberdayaan menjadi kehilangan makna,” ujar Zaenal yang juga Bendahara BUMDes Gesit di Bogor.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan semangat awal program yang tak hanya berfokus pada pemenuhan gizi, tapi juga mendorong kemandirian ekonomi desa.

Pengabaian peran BUMDes berpotensi menciptakan ketimpangan dan menghilangkan peluang usaha bagi masyarakat lokal.

Padahal, keterlibatan mereka menjadi salah satu kunci agar manfaat program bisa dirasakan lebih luas.

Baca Juga: Penertiban Bertahap PKL Cicadas Berlanjut, Satpol PP Bongkar 11 Lapak Kosong

Warga pun berharap ada langkah tegas dari pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memastikan program berjalan sesuai aturan.

Program yang seharusnya membawa manfaat gizi dan ekonomi itu kini justru menyisakan pertanyaan, apakah benar sudah dijalankan sesuai tujuan, atau justru melenceng di tengah jalan? ***