POJOKSATU.ID- Bareskrim Polri akhirnya meringkus pelaku pengancam yang akan menembak Calon Presiden (Capres) nomor urut 01, Anies Rasyid Baswedan.

Pelaku berinisial AWK itu ditangkap di Dusun Kerajan, Desa Ambulu, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur pada Sabtu (13/1/2024).

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan pihaknya masih terus mendalami motif terduga pelaku.

Baca Juga: Ditangkap di Jember, Pelaku Penyebar Ancaman Penembakan Anies Baswedan Ternyata Lulusan SMA, Terafiliasi Paslon?

"Namun lebih dalam ini masih dalam tahap proses. Baik untuk motifnya," kata Irjen Pol Sandi di Mabes Polri, Sabtu (13/1/2024).

Jenderal bintang satu ini juga menururkan, dari hasil pemeriksaan pelaku sudah mengakui semua perbuatannya.

Pelaku juga mengaku bahwa cuitan pengancaman terhadap Anies merupakan cuitan yang telah dibuat pelaku.

Baca Juga: Komunitas Konten Kreatif Gen34 Ifa Faizah Rohmah

"Dia sudah mengakui, itu cuitan dia," ujarnya.

Namun saat ditanya apakah pelaku memang pelaku mempunyai rekam jejak pembunuh atau mantan napi, penyidik masih mendamai kasus tersebut.

"Kalau untuk pernah membunuh orang. Ini juga masih kita dalami ya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Anies Baswedan mendapat ancaman penembakan di media sosial.

Baca Juga: Prabowo Beri Sinyal Dukungan Kepada Bobby Nasution untuk Maju pada Pilgub Sumatera Utara 2024

Informasi ancaman terkuak dari cuitan pemilik akun X @sleepyiysloth yang mengunggah tangkapan layar berupa komentar di platform TikTok dengan komentar ancaman.

Komentar yang ditulis pemilik akun @Rifanariansyah itu bertuliskan "Izin bapak, nembak kepala anis hukumannya berapa lama ya?".

Atas peristiwa ini, tim hukum dari Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin atau Timnas Amin telah melaporkan pemilik akun yang berkomentar mengumbar ancaman itu ke kepolisian. ***