POJOKSATU.id, JAKARTA—Pengamat Politik Hari Purwanto menyebut ‘bola’ pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wapres, saat ini berada di tangan partai politik (parpol) DPR.
Menurut Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) ini, pemakzulan Wapres Gibran bisa dilakukan dari dua dasar yaitu Kolusi Korups Nepotisme (KKN) dan akun Fufufafa.
Menurut Hari Purwanto, Jokowi selama 10 tahun memerintah jadi presiden, telah menikmati permainannya dengan UU yang dibuat demi kepentingan keluarga dan dinastinya.
"KKN dan Fufafa bisa menjadi landasan untuk pemakzulan Gibran," kata Hari Purwanto, Senin (23/6).
Namun demikian, lanjut Hari, soal isu pemakzulan saat ini bolanya ada di partai politik (parpol) di Senayan.
"Semua kembali kepada parpol di DPR, apakah ada keseriusan untuk pemakzulan Gibran?" tanya Hari.
Menurutnya, tindakan Jokowi yang mengangkangi UU selama dia memerintah jadi presiden, bisa dijadikan salah satu dasar untuk memakzulkannya.
"Mengangkangi UU adalah daya rusaknya Geng Solo," tegas Hari.
Baca Juga: Wajah Jokowi Mulai Aneh, Roy Suryo Sebut Banyak Masyarakat Mengaitkan dengan Kondisi Mustafa Kemal
Salah satu yang dikangkangi adalah soal berubahnya syarat usia menjadi wapres yang hanya 35 tahun, tidak lagi harus 40 tahun.
Kemudian rilis dari Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP), mencantumkan nama Jokowi dalam daftar nominasi pemimpin paling korup 2024, yang merupakan hasil dari 10 tahun kekuasaannya.
Seperti diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat ke pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI, Selasa lalu (3/6/2025).
Surat ini berisi permintaan agar segera memproses usulan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Surat bertanggal 26 Mei 2025 itu ditandatangani oleh empat purnawirawan jenderal TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Sekjen DPR RI Indra Iskandar menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat tersebut dan telah diteruskan ke pimpinan DPR RI.
“Iya benar kami sudah terima surat tersebut, dan sekarang sudah kami teruskan ke pimpinan,” ujar Indra.***




