POJOKSATU.id, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan barang berupa handphone dan sejumlah berkas milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat diperiksa, Senin lalu (10/6/2024).

Menanggapi hal itu, Pengamat Hukum sekaligus Koordinator Tim Hukum Merah Putih, C Suhadi mengatakan, apa yang dilakukan oleh KPK atas penyitaan handphone (Hp) Hasto Kristiyanto itu sudah tepat menurut hukum.

"Karena kenapa? Sebab yang namanya penyitaan dapat dilakukan terlebih dahulu tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada ketua pengadilan negeri baru dilakukan penyitaan,” kata Suhadi dalam keterangannya, Jumat (14/6/2024).

“Sebab keadaan-keadaan tertentu dan mendesak yang sifatnya sangat urgent, KPK atau polisi dapat melakukan penyitaan terlebih dahulu, hal diatur dalam pasal 38 ayat 2 KUHAP," ucapnya lagi.

Baca Juga: Dapat Kuota 787 dari Kemenristekdikti, ITB Buka Pendaftaran KIP-K Merdeka untuk Mahasiswa Baru Jalur SNBP, SNBT dan SM, Berikut Link Pendaftarannya

Suhadi menilai, apa yang dilakukan KPK tak menyalahi aturan sepanjang penyitaannya berlandaskan kepada keadaan-keadaan yang terjadi pada waktu itu. Misalnya ada surat penyitaan terus juga ada dokumen lainnya.

"Karena sepanjang ada dugaan untuk itu, kan boleh untuk diamankan barang-barang yang diduga ada temuan tentang suatu tindak pidana,” jelasnya.

“Namun sekali lagi untuk memenuhi prosedur hukum penyitaan yang sudah dilakukan itu harus dilaporkan ke ketua pengadilan negeri di wilayah hukumnya, karena dasar hukumnya demikian," jelas Suhadi.

Dirinya pun menyindir Hasto yang mengatakan jika penyitaan yang dilakukan oleh KPK tidak sah. Dia justru meminta Hasto untuk lebih dulu memahami hukum acara, bukan asal tuduh.

Baca Juga: Beginilah Rangkaian Prosesi Wukuf Jemaah Haji Indonesia Selama di Arafah

"Jadi kalau ada orang yang bilang penyitaan tersebut tidak sah dan sebagainya, belajar dulu dong hukum acaranya jangan main asal ngomong karena aturan baku hukum acara ya seperti itu," ujarnya.

"Dalam keadaan mendesak boleh dan sah dilakukan, tapi hasil penyitaan yang belum dilengkapi ijin dari pengadilan negeri harus dimohonkan dan aturannya bisa dilakukan belakangan," tegasnya lagi.

Lebih lanjut, kata Suhadi, usai menyita handphone milik Hasto, KPK menjamin bahwa dalam waktu dekat akan ada penangkapan karena lokasi Harun Masiku sudah diketahui.

"Artinya dugaan saya, melalui Hp itu sangat besar menjadi petunjuk dimana keberadaan Harun Masiku itu berada dan barangkali Hasto tahu," tutup Suhadi.

Ketika ditanya apabila Hasto terlibat dalam pelarian Harun Masiku, apakah Hasto dapat dijerat pasal pidana.

"Dapat, karena menyembunyikan orang yang sedang terkena pidana merupakan perbuatan melawan hukum, dapat dijerat pasal 221 ayat 1 KUHP," imbuhnya.***