POJOKSATU.id, JAKARTA-- Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion, Dedi Kurnia Syah menyesalkan sikap Bawaslu Bengkulu Selatan yang menghentikan kasus rekayasa penangkapan calon wakil bupati paslon nomor 2, Ii Sumirat.
Ia menilai, alasan Bawaslu yang menyebut laporan atas kasus tersebut tidak terbukti sebagai pelanggaran sulit diterima akal sehat.
“Ini salah satu contoh buruk lumpuhnya peran Bawaslu di daerah. Tidak terlihat keseriusan mengusut dengan berlindung di balik alasan normatif semacam itu. Padahal jelas itu tindak pidana pemilu di mana yang jadi korban calon wakil bupati,” kata Dedi, kepada media, Selasa (13/5).
Dia mengatakan, peristiwa kejahatan politik di malam pelaksanaan PSU itu cukup terang benderang. Di samping korbannya adalah cawabup, para pelaku teridentifikasi sebagai tim sukses paslon nomor 3 Rifai-Yevri.
Baca Juga: Profil Sekilas SMK CBM Purwokerto, Sekolah Swasta Viral Gelar Wisuda Kelulusan Bak Universitas
"Tindakan mengancam, melakukan kekerasan itu jelas pidana. Jelas ini potret buruk kinerja Bawaslu saat ini jika dianggap bukan pidana," ujarnya.
Persoalan rekayasa penangkapan seperti di Bengkulu Selatan, kata Dedi, pernah terjadi didaerah lain. Namun, dalam banyak kejadian Bawaslu tidak dapat diandalkan, meskipun Bawaslu bukan penegak hukum, setidaknya rekomendasi Bawaslu dapat digunakan untuk kepentingan penegak hukum.
"Memang Bawaslu dalam situasi itu kurang miliki keterampilan memahami pelanggaran di pelaksanaan Pilkada. Padahal seharusnya Bawaslu sebagai lembaga pengawas sah sesuai UU harusnya tegas," tegasnya.
Baca Juga: Nasib Ruben Amorim Ditentukan Usai Final Europa League? Bertahan atau Dipecat?
Selain itu, kata dia, pidana berupa narasi fitnah dengan memanipulasi fakta-fakta kejadian yang sebenarnya. Bahkan hampir bersamaan dengan peristiwa itu, muncul narasi menyesatkan disertai gambar atau video yang, salah satunya, menyebutkan bahwa Ii Sumirat telah ditangkap polisi atas kasus hukum.
Karena itu, seharusnya kelompok yang melakukan pelanggaran terkait pelaksanaan Pilkada, harus dieliminasi atau diskualifikasi.
"MK semestinya secara kontekstual melihat itu sebagai alasan untuk membela kandidat yang alami kekerasan," terang Dedi.***




