POJOKSATU.id, JAKARTA— Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menilai, Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP merupakan legalisasi penyimpangan kewenangan jaksa yang terjadi selama ini.

Ia menjelaskan bahwa KUHAP secara jelas telah mengatur diferensiasi fungsional atau pembagian tugas dan kewenangan antar aparat penegak hukum.

Dan fungsi penyelidikan dan penyidikan diamanahkan kepada Polri dan PPNS. Sedangkan fungsi penuntutan dipercayakan kepada Kejaksaan.

"Akan tetapi pada praktiknya jaksa juga menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan. Padahal, baik dalam KUHAP, UU Tipikor dan lex spesialis tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan jaksa sebagai penyidik, melainkan sebagai penuntut umum," kata R Haidar Alwi, Kamis (6/2/2025).

Baca Juga: Pesta Gay di Hotel Kuningan Jadi Sorotan, Komisi III DPR RI FPKS: HIV Jadi Ancaman Serius

"Penyimpangan kewenangan seperti inilah yang ingin dilegalisasi melalui Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP dengan kedok asas dominus litis," jelas Haidar.

Ia mengakui UU Kejaksaan memberi kewenangan kepada jaksa untuk menjadi penyidik tindak pidana tertentu.

Jika jaksa sebagai penyidik tindak pidana tertentu berarti jaksa sebagai PPNS. PPNS dalam melaksanakan tugasnya diawasi serta harus berkoordinasi dengan penyidik kepolisian.

"Faktanya, apakah jaksa sebagai PPNS sudah melakukan koordinasi dengan Polri sebagai Korwas PPNS dalam melakukan penyidikan seperti yang diamanahkan KUHAP?," tanya Haidar.

Selain itu, penyidik yang dikenal dalam KUHAP yaitu Polri dan PPNS harus mengikuti dan lulus diklat di bidang penyidikan yang diselenggarakan oleh Polri untuk mendapatkan sertifikasi.

Baca Juga: Ini Daftar Barang Bukti Disita KPK dari Rumah Ahmad Ali dan Ketum Pemuda Pancasila Japto Terkait Rita

Kemudian, dalam SPDP dimulainya penyidikan, penyidik harus memberi tahu jaksa paling lambat dalam waktu tujuh hari.

"Lantas kalau jaksa naik sidik sendiri, kepada siapa jaksa memberi SPDP nya?," tanyanya lagi.

Ia lantas khawatir, jika kejaksaan diberikan kewenangan penuh dalam perkara pidana melalui asas dominus litis, maka koordinasi horizontal dan saling mengawasi antar penegak hukum tidak berjalan dengan baik.

Dia juga mempertanyakan motivasi apa yang ada di balik Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP. Apakah murni untuk penegakan hukum yang lebih baik atau justru hanya untuk melindungi kepentingan tertentu.

Baca Juga: Wenny Myzon DIPECAT PT Timah, SANTAI dan Tak Khawatir, Pilih Jualan Kue Daripada Kerja di BUMN, Katanya Ngomset Jutaan Rupiah DARI DAPUR

"Karena revisi tersebut memungkinkan jaksa melakukan penyelidikan dan penyidikan sendiri, mengintervensi penyidikan Polri, menentukan kapan suatu perkara naik lidik dan sidik, kapan suatu perkara dilanjutkan atau dihentikan. Bahkan menentukan sah atau tidaknya penangkapan dan penyitaan yang menjadi kewenangan kehakiman," ujarnya.

Oleh karena itu, dirinya meminta masyarakat untuk mempelototi atau mengawasi Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP agar jangan sampai dijadikan alat abuse of power yang bakal menodai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

"Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP itu kan usulan DPR, bukan pemerintah. DPR adalah pengawas pemerintah dan lembaga eksekutif. Mereka pengawas yang harus diawasi. Rakyatlah yang bisa menjadi pengawas terbaik bagi DPR," ucap Haidar.***