POJOKSATU.ID- Pengamat Hukum, Edi Hardum mengatakan KPK harus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Di mana kala itu, kata dia, Muhaimin Isandarlah yang menjadi Menakertrans periode 2009-2014.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemenakertrans I Nyoman Darmanta dan Reyna Usman yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Baca Juga: Sempat Kabur Tiga Hari, 2 Jukir Pelaku Pengeroyokan Pelanggan Minimarket di Bintaro Akhirnya Ditangkap Polisi
"KPK harus menyeret semua yang terlibat, tidak terkecuali Muhaimin Iskandar kalau ada bukti keterlibatannya," kata Edi Hardum saat dihubungi, Jumat, 8 September 2023.
Menurut Edi, harusnya dua orang yang telah ditetapkan tersangka membuka semuanya, siapa saja yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut.
"Oleh karena itu saya meminta Pak Nyoman dan Ibu Reyna membuka semuanya. Saya juga meminta KPK agar mengusut tuntas," ujarnya.
Baca Juga: RS IZZA Cikampek Punya Layanan Trauma Center, Siap Tangani Korban Kecelakaan 24 Jam
Edi Hardum juga meminta KPK agar tidak terpengaruh dengan tekanan politik dalam mengusut dan menyeret semua yang terlibat dalam kasus tersebut. “Sekali pun Cak Imin sudah jadi Capres jangan terpengaruh. Jangan sampai stop pada dua orang itu," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi sekitar 5 jam, Kamis, 7 September 2023.
Cak Imin diperiksa oleh penyidik sebagai saksi dari kasus tersebut. Ia mengaku telah menjelaskan apa yang diketahuinya terkait dengan kasus dimaksud.
Baca Juga: Arawinda Kirana Mengaku Jadi Korban Kekerasan Seksual, Ibu Amanda Zahra Tantang Sang Aktris Lapor Polisi
"Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi tahun 2012. Dalam hal ini ada program perlindungan TKI di luar negeri, proteksi sistem perlindungan TKI di luar negeri," kata Cak Imin.
Dugaan korupsi dalam kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan perangkat lunak atau software proteksi TKI di luar negeri.
KPK menduga software tersebut dibeli dengan uang negara, namun tidak berfungsi. Nilai kontrak pengadaannya disebut mencapai Rp 20 miliar.
Baca Juga: Arawinda Kirana Mengaku Jadi Korban Kekerasan Seksual, Ibu Amanda Zahra Tantang Sang Aktris Lapor Polisi
KPK mengungkapkan dugaan rasuah pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans terjadi pada 2012. Kasus itu diduga terjadi saat Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat sebagai menakertrans periode 2009-2014.
Sampai saat ini terkait kasus tersebut KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemenakertrans I Nyoman Darmanta dan Reyna Usman yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta pihak swasta bernama Karunia.***



