POJOKSATU.id, JAKARTA - Pengamanan kawasan perumahan Green Permata Residences, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, diperketat oleh satuan pengamanan setempat.
Pasca hebohnya kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, kepasa pengurus GP Ansor berinisial D (17), akses di gerbang masuk dijaga ketat satpam.
Adapun perumahan ini berlokasi di Jalan Swadarma Raya yang terletak persis di samping Universitas Tanri Abeng.
Pantauan Pojoksatu di lokasi pada Senin (27/2/2023) sore, sedikitnya ada 6 petugas sekuriti yang berjaga.
Kamera CCTV di gerbang juga ditambah untuk memperketat keamanan.
Para sekuriti juga melarang awak media yang ingin masuk untuk meliput peristiwa keji itu dengan alasan keamanan.
"Maaf, tidak boleh masuk. Hanya polisi yang bisa masuk, alasan keamanan, mas," ujar seorang sekuriti yang tak mau disebutkan namanya.
Untuk memasuki kawasan perumahan elit ini, tiap tamu akan ditanya dan diperiksa perihal tujuan kedatangan. Jika dirasa tidak mendesak, petugas keamanan akan meminta agar tamu tersebut meninggalkan lokasi.
"Belum bisa semuanya masuk. Kalau kurir bisa dititip barangnya di pos, ojol juga untuk sementara terbatas," imbuh satpam iru.
Khusus penghuni, akses keluar masuk dilengkapi kartus akses. Tiap penghuni yang hendak masuk danbkekuar tampak menunjukkan kartu akses untuk membuka palang.
Menurut sekuriti itu, setelah kejadian penganiayaan 20 Februari kemarin, pihak pengembang membuat kebijakan pengetatan pengamanan. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pihak kepolisian untuk melakukan olah tkp atau penyidikan kasus yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
"Imbauan dari pengembang pasti ada, karena kan sempat ramai. Beberapa hari lalu juga kita membantu pengamanan untuk olah tkp, tapi beberapa hari ini sudah agak kondusif," kata petugas.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Mario diduga melakukan penganiayaan berat hingga David Ozora tak sadarkan diri.
Atas perbuatannya, Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sementara tersangka lainnya, Shane, dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP. (fandi/pojoksatu)



