POJOKSATU.ID – Belum lama ini Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob tengah ramai disorot publik.

Bagaimana tidak, hal ini terjadi lantaran Danyon Resimen IV Korps Brimob ini baru saja dipecat tidak hormat.

Dikarenakan, dirinya terlibat dalam insiden kematian driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan saat kericuhan aksi demo di Jakarta.

Baca Juga: Sri Mulyani Teken Aturan Pemanfaatan SAL, Rp16 Triliun Diguyur ke Koperasi Desa Merah Putih, Peluang atau Risiko Besar?

Alih-alih terbuki lindas driver ojol hingga tewas, Kompol Cosmas Kaju Gae justru mengaku tidak memiliki niatan mencelakai korban.

Sebagaimana halnya dikutip Pojoksatu.id dari portal media harian.disway.id pada Kamis (4/9/2025).

Dalam unggahannya, pengakuan itu disampaikan Cosmas saat sedang menjalani proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Baca Juga: Sidang Etik Bripka Rohmat Sopir Barakuda Hari Ini, Saat Diperiksa Propam Ngaku Memang Tancap Gas

“Dengan kejadian atau peristiwa bukan menjadi niat sungguh-sungguh demi Tuhan bukan ada niat untuk membuat orang celaka,” tuturnya.

Perlu diketahui, sebelum diputuskan bersalah, Cosmas sempat menjalani penempatan khusus (patsus) selama 6 hari sejak Jumat (29/8/2025).

Tidak lain, hal tersebut diberlakukan instansi Polri lantaran dirinya terlibat dalam insiden Affan yang tewas dilindas rantis Brimob.

Baca Juga: Waspada Penipuan Online yang Mengatasnamakan Kemendikdasmen Kenali Modus dan Cirinya!

Sedangkan, bawahannya yang bernama Bripka Rohmat dikabarkan akan menjalani sidang kode etik secara terpisah.

Sebagaimana yang diketahui, dalam kasus pelindasan tersebut, Rohmat memiliki peran penting dalam kematian sang korban.

Sebab, dirinya merupakan sopir dari kendaraan taktis (rantis) anti peluru tersebut yang melindas tanpa adanya rasa bersalah saat kejadian.

Baca Juga: Imbauan Khusus dari Dapodik untuk Operator PAUD dan SD Segera Tarik Data dan Sinkronisasi!

Seperti halnya yang beredar, korban tidak hanya dilindas, tetapi juga terseret oleh bobot rantis Brimob tersebut.

Berdasarkan informasi dihimpun, tidak hanya Cosmas dan Rohmat saja yang terlibat dalam kematian Affan.

Melainkan, sejumlah anggota Polri dari satuan Brimob lainnya juga ikut terseret dalam kasus kematian korban.

Baca Juga: Peluru dan Gas Air Mata Masuk Unisba Unpas, Pakar Hukum Sebut Ancaman Serius Kebebasan Akademik

Yang mana di antaranya, Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

Diketahui, mereka berlima juga ikut nimbrung di dalam rantis Brimob saat driver ojol tersebut dilindas.

Hingga kini, mereka dikabarkan terancam dikenakan sanksi berupa patsus, mutasi atau demosi, penundaan pangkat, maupun penangguhan pendidikan. ***

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

Versi Android/ Versi iOS

Untuk mendapatkan artikel melalui saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id bisa klik link di bawah ini:

Channel Whatsapp/ Fanpage Edugov