POJOKSATU.id, JAKARTA – Pengakuan finalis Miss Universe Indonesia 2023 saat dilecehkan dengan cara difoto telanjang oleh oknum PT Capella Swastika Karya selaku pemegang lisensi acara.
Sejumlah finalis Miss Universe Indonesia yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual bermodus body checking ini sudah diperiksa di Unit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (14/8/2023).
Dalam pemeriksaan tersebut, korban turut membawa bukti berupa susunan acara atau run down yang dibuat oleh panitia penyelenggara.
Baca Juga: Diperiksa Polda Metro Jaya, Finalis Miss Universe Indonesia Terisak Beberkan Ini ke Penyidik
Namun, anehnya agenda tiap harinya kerap berubah secara mendadak sehingga finalis Miss Universe Indonesia tak bisa menolak.
"Salah satu buktinya tadi terkait dengan bahwa rundown itu, diberikan secara keseluruhan, seluruh agenda diberikan rundown, tetapi setiap hari dikasih lagi update-update rundown per hari. Pada 1 Agustus 2023, itu juga diberikan rundown,” jelas kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini, di Polda Metro Jaya, Senin (14/8/2023).
“Nah di dalam rundown itu sama sekali tidak ada penyampaian terkait mau dilakukannya body checking," katanya lagi.
Mellisa membeberkan, bahwa para korban menjelaskan bahwa mereka kerap dibentak hingga diintimidasi saat penyelenggaraan acara.
Baca Juga: Besar Baru
Hal itu diduga dilakukan agar para finalis nurut dan mengikuti semua kegiatan tersebut dan tidak melakukan protes
"Jadi ada yang diambil fotonya, ada yang dibentak misalnya, korban merasa terintimidasi. Mereka sudah sampaikan secara rinci tadi di dalam berita acara," ujarnya.
Adapun korban tidak bisa melawan lantaran terikat dengan kontrak dari pihak penyelenggara. Dalam kontrak tersebut, terdapat poin yang isinya mewajibkan mereka untuk ikut serta dalam rangkaian yang ada.
Namun, dalam kontrak tersebut, tidak disebutkan bahwa adanya body checking secara rinci dan difoto tanpa busana.
"Seluruh finalis ini sudah menandatangani bahwa mereka harus mengikuti seluruh rangkaian. Hal yang membingungkan bagi mereka adalah terkait body checking ini kan tidak ada, tetapi mereka di dalam surat pernyataan harus mengikuti seluruh rangkaian," ungkapnya.
Usai korban diperiksa, Mellisa berujar jika kepolisian tengah mendalami siapa saja pihak yang terlibat dalam proses body checking tersebut. Bahkan, dalam waktu dekat terlapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Ada satu fakta yang didalami oleh pihak Polda terkait siapa-siapa saja sebenarnya yang terlibat dalam proses karantina yang sampai dilakukan body checking,” jelasnya.
“Dalam waktu dekat, pihak Polda PPA akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan juga atas apa yang disampaikan oleh para korban hari ini," pungkasnya.
Seperti diketahui, korban dugaan pelecehan seksual Miss Universe Indonesia 2023 melapor hal tersebut pada 8 Agustus 2023.
Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 7 Agustus .
Adapun terlapor dalam kasus ini yakni PT Capella Swastika Karya selaku pemegang lisensi Miss Universe Indonesia 2023.
Sementara pasal yang diterapkan adalah Pasal 4, 5, dan 6 Undang-undang TPKS. Selain itu, pelapor juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).***



