POJOKSATU.id - Kelakuan bejat Hasyim Asy'ari akhirnya benar-benar terungkap setelah Cindra Aditi Tejakinkin anggota PPLN Den Haag (Panitia Pemilihan Luar Negeri) buka suara.
Karena keberanian Cindra Aditi Tejakinkin, Hasyim Asy'ari akhirnya dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI.
Dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Hasyim Asy'ari terbukti bersalah telah melakukan pelanggaran etik.
Pelanggaran etik dimaksud adalah tindak asusila yang dilakukan Hasyim terhadap Cindra Aditi.
Baca Juga: Hasyim Asy'ari Malah Hepi Usai Dipecat Terbukti Penjahat Kelamin: Terima Kasih DKPP Membebaskan Saya
Tindak asusila tersebut dilakukan Hasyim kepada Cindra selama proses persiapan Pemilu 2024.
Kepada wartawan, Cindra Aditi mengaku sangat mengapresiasi putusan yang dijatuhkan DKPP terhadap Hasyim.
Menurutnya, DKPP telah menangani perkara tersebut dengan sangat adil dan transparan.
"Saya ingin menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada DKPP yang telah menangani dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU dengan mengedepankan prinsip keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi," ujarnya dalam keterangan dikutip Pojoksatu.id, Kamis 4 Juli 2024.
Baca Juga: Ngerinya Ketua KPU Ajak Paksa Intim Cindra Aditi di Den Haag, Ternyata Rayuannya Mulai dari Jakarta
Cindra mengaku, untuk mengadukan Hasyim ke DKPP adalah hal yang tidak mudah untuk dilakukan.
Dia menyatakan, dirinya harus mengumpulkan keberanian yang cukup kuat.
Apalagi dalam hal ini dirinya adalah korban tindak asusila dari orang yang memiliki jabatan penting.
"Butuh kekuatan hati dan kesabaran untuk menengok kembali dan mengaitkan berbagai hal yang saya alami dan menyusunnya sebagai kepingan yang utuh," ungkap dia.
Dia juga mengungkap adanya pergolakan dalam dirinya.
Di satu sisi dirinya harus memberanikan diri untuk membuat aduan ke DKPP.
Sementara yang diadukan adalah lembaga yang menjaga marwah penyelenggara pemilu.
Di sisi lain, dirinya akan menyesal seumur hidup jika membiarkan Hasyim Asy'ari bebas begitu saja.
Baca Juga: Kemesraan Cindra Aditi Tejakinkin dengan Ketua KPU Terungkap di Sidang DKPP Usai Intim di Den Haag
Sedangkan dirinya akan selalu teringat rasa tidak berdaya yang dialaminya.
"Namun, alhamdulillah, berkat dukungan dari berbagai pihak, saya dapat bertahan dan terus memperjuangkan keadilan," beber dia.
Karena itu, keputusan DKPP memecat Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU RI, sangat diapresiasi Cindra.
Dia juga menilai DKPP mampu menjadi lembaga negara yang berperan penting dalam menegakkan keadilan bagi seluruh warga negara di Indonesia, khususnya perempuan.
"Putusan ini mencerminkan komitmen yang kuat dalam melindungi hak-hak korban dan menegakkan integritas dalam proses kepemiluan," kata dia.
Cindra juga menyebut, ini merupakan bukti nyata bahwa tidak ada satupun orang yang tidak bisa dijerat dengan hukum.
Kendati sekalipun orang tersebut memiliki posisi dan jabatan tinggi.
"Putusan ini merupakan bukti nyata bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, sekalipun pihak tersebut menduduki jabatan tinggi," tandasnya.
Sebelumnya, Hasyim Asy’ari dipecat setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonisnya bersalah dalam kasus asusila.
Kasus asusila dimaksud dilakukan Hasyim Asy’ari terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, Cindra Aditi Tejakinkin.
Pemecatan tersebut usai DKPP membacakan vonis dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024, di DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu 3 Juni 2024.
DKPP menganggap Hasyim Asy'ari melanggar etik seperti yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) huruf a serta c, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a dan d, Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a dan d, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP No. 2/2017.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," ucap Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, membacakan putusan.
Hasyim sendiri tidak hadir secara langsung dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik tersebut.
Akan tetpai dia hanya mengikuti sidang secara daring dari Gedung KPU RI.
Usai resmi dipecat, Hasyim malah menucapkan terima kasih kepada DKPP.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," ucap Hasyim, kepada wartawan di Gedung DKPP.
Tidak banyak kalimat yang diucapkan Hasyim saat itu.
Tapi dia juga menyampaikan permintaan maaf kepada awak media yang selama ini berinteraksi dengan dirinya.
"Sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf," singkat dia.***




