POJOKSATU.id, JAKARTA - Terdakwa pelaku anak dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, AG (15), telah menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Usai musyawarah diversi yang gagal dan dilanjutkan pembacaan dakwaan, sidang itu tertutup untuk umum.

Namun, PN Jakarta Selatan memastikan sidang putusan terdakwa anak AG akan digelar secara terbuka sehingga bisa dihadiri oleh masyarakat umum.

"Kalau eksepsi ditolak, maka sidang akan berlanjut ke tahap berikutnya. Ketika pembacaan putusan nanti, kami pasti akan melakukan sidang secara terbuka," ujar Djuyamto.

Meski terbuka, saat putusan dibacakan oleh majelis hakim nanti, terdakwa anak AG bisa tak dihadirkan dalam persidangan. Hal itu berkaitan dengan statusnya yang masih di bawah umur.

BACA : Pihak David Yakin Eksepsi AG Ditolak Majelis Hakim, Ini Alasannya

Djuyamto menjelaskan, hadir atau tidaknya terdakwa anak AG saat pembacaan putusan akan ditentukan oleh majelis hakim.

"Sesuai Pasal 61 UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), pembacaan putusan pengadilan dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan dapat tidak dihadiri oleh anak," tutup Djuyamto. (fandi/pojoksatu)