POJOKSATU.id, JAKARTA-- Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengurangi vonis dua anggota TNI terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Putusan banding ini diketok pada Kamis (2/8/2026). Vonis Terdakwa I Serda Edi Sudarko dipotong dari 3 tahun penjara menjadi 2,5 tahun.
Sedangkan vonis Terdakwa II Lettu Budhi Hariyanto Widhi dipotong dari 2,5 tahun menjadi 2 tahun.
"Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa 2 sekadar pemidanaannya dan menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa 3 dan Terdakwa 4," demikian tertulis dalam laman SIPP Pengadilan Militer Jakarta dilihat Jumat (4/9).
Hakim banding hanya mengubah pidana penjara Edi dan Budhi, sehingga keduanya tetap dipecat dari dinas militer.
Sementara itu, hakim menguatkan vonis Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo yakni 2 tahun penjara dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka yakni 1,5 tahun penjara.
Baca Juga: Satu Pohon, Satu Cerita: Tumbuh Bogor KUW Abadikan Jejak Penghijauan
"Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan," tulis SIPP.
Pada pengadilan tingkat pertama, hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hakim menyatakan Terdakwa I Edi telah memprovokasi para terdakwa lain.
Hakim menyebut Terdakwa II Budhi sebagai pihak yang berinisiatif menyiram air keras terhadap Andrie. Budhi juga dinyatakan sebagai sosok yang menyiapkan racikan air keras tersebut.
Selanjutnya, hakim menyebut Terdakwa III Nandala merupakan perwira yang seharusnya mencegah peristiwa itu terjadi, tetapi justru ikut merencanakan perbuatan tersebut.
Hakim menambahkan bahwa Nandala dan Sami juga turut mencari keberadaan Andrie Yunus.
Perbuatan para terdakwa menyebabkan Andrie Yunus mengalami kecacatan hingga tidak bisa lagi membaca.
Menurut hakim, tuntutan 2,5 tahun penjara tidak setimpal dengan perbuatan Terdakwa I tetapi setimpal untuk Terdakwa II.
Di sisi lain hakim menilai tuntutan 2,5 tahun penjara terhadap Terdakwa III dan IV terlalu berat.
Hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer untuk terdakwa Edi dan Budhi.
Hakim memiliki pertimbangan sendiri atas pemecatan tersebut meskipun tidak dicantumkan dalam tuntutan oditur.
"Terdakwa I dan II tidak layak lagi dipertahankan dalam dinas TNI," ujar hakim saat membacakan pertimbangan hukuman tambahan pemecatan dari TNI.
Hal yang memberatkan putusan ini adalah status para terdakwa sebagai prajurit TNI yang telah mengkhianati tugas dengan melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.***




