POJOKSATU.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan pengacara keluarga Brigadir Joshua, Kamarudin, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap Kamaruddin Simanjuntak itu pun dikonfirmasi Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid, pada Rabu 9 Agustus 2023, malam.

Adi Vivid menjelaskan, Kamaruddin tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih.

Baca Juga: Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2023 Berbeda dari Tahun Sebelumnya, P2 dan P3 Wajib CAT

Sayangnya, Adi Vivid masih enggan membuat pernyataan lebih detil terkait penetapan tersangka terhadap Kamaruddin Simanjuntak.

Meski begitu, Adi memastikan penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap pengacara keluarga Brigadir Joshua itu.

Akan tetapi, lagi-lagi Adi tak merinci kapan pastinya Kamaruddin akan diperiksa sebagai tersangka.

Baca Juga: Survei SSC: Milenial Jatim Pilih Ganjar Pranowo Ketimbang Prabowo dan Anies

"Sudah (dijadwalkan pemanggilan sebagai tersangka)," singkatnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih.

Laporan AN Kosasih itu teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.

Baca Juga: Kesaksian Sekda Soal Perjalanan Dinas Pejabat Pemkot Bandung ke Thailand yang Tak Dapat Izin Kemendagri

Dalam laporan tersebut, AN Kosasih melaporkan Kamaruddin Simajuntak atas penyebaran berita bohong atau hoaks.

AN Kosasih juga menyatakan, dirinya menyertakan sejumlah barang bukti dalam laporan terhadap Kamaruddin.

Diantaranya adalah video pernyataan Kamaruddin dalam sebuah konferensi pers dan putusan sidang perceraian.

Kosasih mengaku dirinya tak terima dituding mengelola dana investasi Rp300 triliun untuk kegiatan capre).

Baca Juga: 26.411 Guru Lulus PG Tak Dapat Formasi P3K Guru 2023, Ini Data Lengkapnya

Dia pun tegas membantah dan menyatakan bahwa Taspen tidak pernah mengelola uang tersebut.

Kosasih juga membantah tudingan yang menyatakan dirinya suka main perempuan.

Termasuk menelantarkan anaknya yang masih bersekolah.

Baca Juga: Kuasa Hukum Serahkan Bukti Baru Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia

Dalam laporan di PMJ itu, Kosasih melaporkan Kamaruddin Simanjuntak atas pelanggaran Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946.***