POJOKSATU.id, MEDAN - Terjadi keributan antara seorang pengacara dengan staf trantib di Kantor Lurah Harjosari II Medan Amplas, Kota Medan, pada Senin (6/3) lalu.
Keributan ini bermula saat Asril yang merupakan kuasa hukum dari Ari Sasmita sedang mendatangi Kantor Lurah Harjosari II untuk berkordinasi dengan Kepala Lingkungan XVI Wito, terkait tembok yang dibangun di tanah yang berada di belakang rumah kliennya itu dibongkar, karena menghalangi akses jalan ke luar masuk.
"Mulanya saya berkordinasi dengan Kepling XVI Pak Wito terkait permasalahan yang dihadapi klien saya, di mana kami telah menyurati Wali Kota Medan dan menembuskan surat tersebut kepada Camat Medan Amplas dan Lurah Harjosari II atas masalah tersebut," ujar Asril, Jumat, (10/3)
Namun, tiba-tiba staf trantib itu menyambung pembicaraan mereka dengan nada yang tinggi dan berprilaku tidak melayani dengan baik.
Ditambahkannya juga, bahwa petugas trantib tersebut ikut mediasi yang dilakukan kelurahan namun tidak dihadiri oleh kliennya. Bahkan menurutnya staf trantib tersebut mengatakan agar kliennya menyumbangkan tanah miliknya tersebut.
"Padahal saat mediasi tersebut klien kami memang tidak diundang. Warga meminta sebagian tanah klien kami tersebut yang manfaatnya tidak ada disebabkan jalan itu sudah buntu tidak bisa dilalui orang lain. Tidak boleh dipaksa dong, bahkan warga melakukan blokade dengan medirikan bangunan permanen.sehingga tidak dapat menggunakan akses jalan umum yang dibangun pemerintah," ujarnya.
Asril menyesalkan sikap arogan yang ditunjukkan staf Trantib kelurahan tersebut. Sebab, saat ia melakukan perekaman dengan handphone di kantor lurah ketika staf tersebut hendak berusaha memukulnya. Beruntung pegawai yang lain melerainya.
Terkait dengan keributan yang terjadi, Asril Siregar melaporkan staf trantib tersebut ke SPKT Polrestabes Medan, atas gugatan kekerasan atau prilaku tidak menyenangkan yang ia terima. (TIK/pojoksatu)




