POJOKSATU.ID - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang mengatur rumus kenaikan upah minimum.

Mulai dari Upah Minimum Provinsi (UMP) hingga Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Aturan ini menjadi dasar penetapan upah minimum tahun 2026 dan langsung menuai respons beragam, termasuk penolakan keras dari kalangan buruh.

Baca Juga: Banyak Guru Bertanya THR TPG 100 Persen 2025 Kapan Cair? Ini Penjelasan dan Update Terkininya

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, penetapan rumus kenaikan upah minimum dilakukan setelah Presiden Prabowo mempertimbangkan berbagai aspirasi.

Termasuk masukan dari serikat pekerja, Namun keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden.

“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa),” kata Yassierli, dikutip dari Kompas, 17 Desember 2025.

Baca Juga: Top 5 Daerah ber-UMP Tertinggi 2025 Siap Melonjak Lagi di 2026, Kenaikannya Diprediksi Makin Kencanng!

Dalam formula tersebut, indeks tertentu atau alfa ditetapkan pada rentang 0,5 hingga 0,9.

Indeks ini disebut merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dengan formula tersebut, besaran kenaikan upah minimum dipastikan tidak seragam dan akan berbeda antar daerah, menyesuaikan kondisi ekonomi setempat.

Baca Juga: Komitmen Tuntaskan Honorer, Pemkot Ambon Resmi Lantik 170 PPPK Paruh Waktu

Yassierli menegaskan, perhitungan kenaikan upah minimum sepenuhnya menjadi kewenangan Dewan Pengupahan Daerah.

Hasil perhitungan tersebut kemudian disampaikan kepada gubernur sebagai rekomendasi penetapan upah.

“Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah,” ujar Yassierli.

Dalam PP Pengupahan itu juga ditegaskan bahwa gubernur wajib menetapkan UMP dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Selain itu, gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Baca Juga: 10 Rekomendasi Oleh-Oleh dan Kuliner Viral Bogor yang Selalu Diburu Saat Liburan Akhir Tahun

Khusus untuk penetapan upah tahun 2026, Yassierli menyebut gubernur harus menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat pada 24 Desember 2025.

Tenggat waktu yang ketat ini dinilai krusial agar kebijakan upah dapat segera diterapkan pada awal tahun.

Namun, kebijakan ini langsung menuai penolakan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Baca Juga: Bahlil Buka Arah Kebijakan Energi Prabowo, Papua Diproyeksikan Jadi Lumbung Bahan Baku Etanol

Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan pihaknya menolak penetapan UMP 2026 yang mengacu pada PP Pengupahan tersebut.

Said mengatakan, KSPI menolak peraturan pemerintah tentang pengupahan yang terbaru.

"Menolak nilai kenaikan upah minimum 2026 yang berasal dari peraturan pemerintah yang dimaksud,” ujar Said, dikutip dari Kompas, 17 Desember 2025.

Baca Juga: UMP 2026 Tinggal Tunggu Tanda Tangan Presiden, Yassierli Ungkap Skema Baru!

Said menilai, kalangan buruh tidak dilibatkan secara memadai dalam proses penyusunan RPP Pengupahan yang kemudian disahkan menjadi PP.

Ia mengungkapkan, perwakilan buruh di Dewan Pengupahan Nasional hanya mengikuti satu kali rapat pembahasan, itupun berlangsung singkat dan tanpa pembahasan pasal demi pasal.

Selain soal minimnya partisipasi, KSPI juga mempersoalkan definisi kebutuhan hidup layak dalam PP tersebut.

Menurut Said, definisi kebutuhan layak hidup yang digunakan tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Karena mengabaikan 64 item kebutuhan hidup layak yang selama ini menjadi acuan.

KSPI juga menyoroti besaran indeks alfa.

Baca Juga: UIN Sunan Kalijaga Siap Buka Cabang di Malaysia dan Brunei, Target Go Global 2026

Berdasarkan informasi yang diterima buruh, indeks tersebut berada pada kisaran 0,3 hingga 0,8, yang berpotensi membuat kenaikan upah hanya berkisar 4 hingga 6 persen.

“KSPI menolak kenaikan upah minimum 2026 yang besarannya sekitar 4 sampai 6 persen,” tegas Said.

Polemik ini menandai babak baru perdebatan kebijakan pengupahan di era pemerintahan Prabowo Subianto.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Tetap Dapat Gaji, THR, dan Tunjangan, Begini Aturan Resminya

Dengan tarik-menarik kepentingan antara pemerintah, dunia usaha, dan pekerja yang diperkirakan masih akan berlanjut.

Demikian perkembangan informasi terkait penetapan kenaikan UMP 2026 yang menggunakan rumus baru.***