POJOKSATU.id - Kementrian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran terkait adanya potensi perbedaan awal Ramadan 1445 H/2024 M, antara pemerintah dan Muhammadiyah.

Untuk diketahui PP Muhammadiyah sudah sejak awal tahun lalu mengeluarkan maklumat, dimana isinya adalah awal puasa tahun ini ditetapkan jatuh pada Senin, 11 Maret.

Muhammadiyah sudah bisa menetapkan awal puasa, karena menggunakan metode hisab. Sementara itu NU selain menggunakan hisab, juga melakukan rukyat atau pengamatan hilal.

Baca Juga: Dua Pebalap Astra Honda Siap Lanjutkan Kejayaan Indonesia di Asia Talent Cup 2024

Dari metode hisab, pada Minggu (10/3/2024) nanti hilal memang sudah di atas ufuk. Tetapi tingginya masih di bawah satu derajat.

Sehingga kecil kemungkinan untuk bisa dirukyat. Sehingga NU hampir dipastikan akan mengawali puasa pada Selasa, 12 Maret.

Perbedaan penetapan hari besar Islam itu, sama seperti tahun lalu. Bedanya pada tahun lalu, perbedaan terjadi pada penetapan 1 Syawal atau Idul Fitri.

Baca Juga: Amy WNA Korea Beberkan Perselingkuhan Suaminya Diduga dengan Tisya Erni Terbongkar sejak 2022, Temukan Chat Mesra di Ponsel

Tahun lalu Muhammadiyah dengan metode hisabnya menetapkan lebaran jatuh pada 21 April 2023. Sementara itu NU dan pemerintah menetapkan lebaran jatuh pada 22 April 2023. Sedangkan untuk awal puasa, tahun lalu serentak pada 23 Maret 2023.

Dalam keterangannya pada Rabu (6/3/2024), Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat untuk tetap menjaga toleransi.

"Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi," kata Yaqut seperti dikutip Pojoksatu, Kamis (7/3/2024).

Baca Juga: Kementrian LHK Lepasliarkan Dua Ekor Harimau Sumatera ke Taman Nasional Gunung Leuser

Tetapi juga ada poin lain, terkait dengan panduan ibadah selama bulan puasa.

Yaqut mengatakan diantaranya adalah dalam menjalankan ibadah puasa dan lebaran nanti, umat Islam diminta untuk sesuai syariat Islam dan menjaga toleransi.

Termasuk juga soal penggunaan pengeras suara, harus tetap merujuk pada pedoman yang dikeluarkan pada 2022 lalu. Kemudian saat malam takbir nanti, diminta untuk mematuhi aturan pemerintah daerah setempat.

Baca Juga: Wanita Cantik Fransiska Adisti Dwiristiyana Asal Bogor, Usia 16 Tahun Sudah Bekerja, Kini Sukses Jadi Make Up Artist

Pelaksanaan materi ceramah kegiatan selama bulan Ramadan dan salat Idul Fitri nanti, berpedoman pada Surat Edaran Menag 9/2023.

"Materi ceramahnya menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis," jelasnya. ***