POJOKSATU.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung hari ini menertibkan lima pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar di dua kecamatan, Bojongloa Kidul dan Panyileukan.
Tindakan tegas ini dilakukan karena pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku, menyusul laporan masyarakat dan koordinasi dengan aparat kewilayahan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Bandung, Yayan, menyatakan bahwa operasi penertiban berjalan lancar.
"Alhamdulillah, kegiatan penertiban hari ini berjalan lancar. Kita menyasar dua lokasi utama, yaitu di Jalan Cibaduyut, Kecamatan Bojongloa Kidul, dan di Jalan Cimincrang, Kecamatan Panyileukan," ujarnya.
Di Jalan Cibaduyut, dua bangunan liar yang berfungsi sebagai tambal ban dan warung dibongkar. Bangunan-bangunan ini dinilai menghalangi akses jalan menuju kawasan Bandung Business Center (BBC) serta menutup saluran air.
Baca Juga: Sambut Indonesia Emas: KDM dan Kepala Daerah di Rakornas KPK Teken Komitmen Antikorupsi
Yayan menjelaskan bahwa sosialisasi, edukasi, dan imbauan telah dilakukan oleh pihak kecamatan, namun tanpa perubahan.
"Alhamdulillah pembongkaran berjalan tertib dan aman," tambahnya.
Sementara itu, di Jalan Cimincrang, Kecamatan Panyileukan, petugas menertibkan tiga PKL yang terdiri dari satu pom bensin mini serta dua warung (warung nasi dan warung kelontong). Satu PKL berhasil dibongkar secara manual, sementara dua lainnya memerlukan bantuan alat berat.
"Kami dibantu oleh Dinas SDABM yang menyediakan beko agar proses lebih cepat dan efisien," kata Yayan.
Penertiban ini merupakan hasil kolaborasi lintas sektor yang melibatkan Satpol PP, kecamatan, kelurahan, Danramil, Kapolsek, serta sejumlah dinas teknis seperti DSDABM, Dishub, DPKP, DLH, dan Dinas Kesehatan.
Sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban, sebagian personel juga ditugaskan ke kawasan Pasirluyu untuk menertibkan ulang pelanggaran yang kembali terjadi di lokasi yang sebelumnya sudah pernah ditertibkan.
Baca Juga: Resmi Dibuka! Fakultas Kedokteran UNIMED Terima Mahasiswa Baru TA 2025-2026, Segini Biaya UKTnya
"Kalau sudah SOP lengkap di tahap sebelumnya dan ternyata dilanggar lagi, kita tidak perlu ulang dari SP1–SP3. Maka kita langsung tertibkan kembali," tegas Yayan.
Sebanyak 243 personel gabungan diterjunkan dalam operasi ini, terdiri dari 143 personel Satpol PP dan 100 personel dari unsur kewilayahan, termasuk TNI, Polri, dan perangkat kecamatan serta dinas terkait lainnya.
"Penertiban ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keteraturan dan menegakkan Perda. Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kelancaran kegiatan ini," pungkas Yayan.***



