POJOKSATU.id, DELI SERDANG - Terjadi kericuhan saat dilakukannya penertiban bangunan di atas lahan HGU PTPN 2 Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Kericuhan diwarnai dengan aksi dorong antara petugas dengan keluarga dan warga pesantren Tahfiz Darul Ibtihaj, Rabu (7/6/2023).
Kegiatan penertiban bangunan di atas lahan HGU Kebun Sampali ini diwarnai aksi penolakan keluarga pemilik rumah dan sebagian dari warga pesantren Tahfiz Darul Ibtihaj.
Warga menolak karena sebelumnya diberitahukan pembongkaran akan dilakukan manual dan tidak ada alat berat yang diturunkan. Kendati mendapatkan penolakan warga, tim tetap melanjutkan kegiatan melakukan pembongkaran.
Sebelumnya, pihak pondok pesantren meminta agar pihak PTPN 2 mematuhi aturan hukum dan tidak semena-mena melakukan penggusuran.
Alasannya adalah pertama, pesantren tersebut memiliki alas hak yang sah dari Camat Percut Sei Tuan yakni SK Camat tahun 1998. Kedua, kasus kepemilikan lahan ini, nasih dalam proses persidangan dengan Nomor Perkara 17/Pdt.G/2023/PN Lubuk Pakam.
Pada penertiban pertama yang dilakukan, Rabu Pekan lalu (31/5/2023), tim penertiban bangunan melakukan pembersihan areal dari pembongkaran terhadap bangunan rumah kontrakan milik Dino Haryadi, yang sebelumnya sudah menerima tali asih, dan dilanjutkan dengan pembongkaran rumah Roscik dan rumah Mariana Lubis.
Dalam keterangannya, Penasehat Hukum PT NDP Sastra SH, MKn sangat menyesalkan adanya aksi penolakan terhadap kegiatan penertiban lahan HGU ini.
"Pembersihan kali ini merupakan tindak lanjut dari pembersihan dan penertiban yang sudah dilakukan Rabu pekan lalu. Sementara semua proses sudah dilakukan termasuk menyiapkan tali asih dan tempat tinggal pengganti selama satu tahun bagi penghuni rumah yang ditertibkan." ujar Sastra. (TIK/pojoksatu)




