POJOKSATU.id — Pemerintah terus berupaya menjaga agar masyarakat berpenghasilan rendah tetap mendapatkan layanan kesehatan yang layak melalui program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN).

Program ini menjadi penopang utama bagi warga miskin dan tidak mampu karena memungkinkan mereka berobat tanpa harus memikirkan biaya iuran bulanan BPJS Kesehatan.

Seluruh biaya kepesertaan ditanggung negara sehingga layanan kesehatan tetap bisa diakses kapan saja ketika dibutuhkan.

Untuk memastikan apakah kamu termasuk dalam daftar penerima PBI, pemerintah kini menyediakan fasilitas pengecekan digital yang bisa dilakukan langsung dari HP.

Baca Juga: Tuntas Tangani Rumah Bah Ojak, Bupati Karawang Luangkan Waktu Jajan Gorengan Bareng Anak-anak

Cara ini jauh lebih praktis dan memudahkan masyarakat untuk memantau status bantuannya kapan pun diperlukan.

Program PBI JKN sendiri merupakan bantuan iuran yang diberikan kepada warga miskin atau tidak mampu, dengan pendataan dilakukan oleh Kementerian Sosial.

Pelaksanaannya berlandaskan Permensos Nomor 5 Tahun 2016 serta PP Nomor 76 Tahun 2015.

Saat ini, basis data penerimanya menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menggantikan sistem DTKS sebagai sumber data utama.

Untuk mengecek status PBI BPJS Kesehatan tahun 2025, ada dua jalur resmi yang bisa digunakan, yaitu melalui situs Kemensos dan aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: Audit BPK Ungkap Masalah Kuota Haji untuk 4.531 orang tidak sesuai aturan, Pakar Desak KPK Tetapkan Yaqut Tersangka

Pengecekan via website cekbansos.kemensos.go.id dilakukan dengan membuka situs tersebut, memilih wilayah sesuai KTP, mengisi nama lengkap, memasukkan kode captcha, lalu menekan tombol Cari Data.

Jika kamu terdaftar sebagai penerima, status bantuan akan muncul di bagian PBI JK.

Jika tidak, sistem akan menampilkan informasi bahwa datanya tidak ditemukan.

Selain website, pengecekan juga bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos.

Setelah mengunduh aplikasi dari Play Store atau App Store, kamu tinggal membuka menu Cek Bansos, mengisi NIK dan identitas sesuai KTP, memilih wilayah domisili, memasukkan kode verifikasi, lalu menekan Cari Data.

Jika namamu terdaftar sebagai peserta PBI JKN, aplikasi akan menampilkan keterangan periode bantuan beserta status “YA” pada kolom PBI.

Baca Juga: Cair Menjelang Tahun Baru! Ini Daftar Bansos Spesial Libur Pergantian Tahun untuk KPM

Untuk bisa menjadi peserta PBI, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sesuai Permenkes Nomor 28 Tahun 2014.

Peserta harus merupakan Warga Negara Indonesia, memiliki NIK yang valid dan tercatat di Dukcapil, masuk dalam kategori tidak mampu, serta terdaftar dalam DTSEN atau data Kemensos lainnya.

Peserta PBI juga berhak mendapatkan layanan kesehatan kelas 3 di fasilitas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Kini proses pengecekan status PBI jadi jauh lebih mudah dan cepat.

Pemerintah pun menganjurkan masyarakat untuk rutin memeriksa status bantuannya, terutama bagi yang sebelumnya sudah terdaftar.

Jika ditemukan perubahan status atau data tiba-tiba nonaktif, kamu bisa segera mengajukan pembaruan data ke Dinas Sosial setempat agar hak layanan kesehatan tetap aman.***