POJOKSATU.ID- Penerapan ganjil genap alias gage 24 jam masih menjadi polemik di kalangan politisi dan institusi Polri.
Penerapan gage 24 jam ini, pertama kali diusulkan oleh Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta kepada Polda Metro Jaya, tujuannya tak lain untuk mengatasi polusi Jakarta yang semakin mengkhawatirkan.
Aturan Gage 24 jam ini lantas dinilai terkesan dipaksakan kepada institusi Korps Bhayangkara itu. Harusnya usulan untuk hajat orang banyak itu, baiknya dilakukan pengkajian dulu.
"Seharusnya, sebagai wakil rakyat itu dipikir dan dikaji lebih dalam dahulu sebelum memberi masukan," kata Ketua Presidium Indonesian Civilian Police Watch (ICPW) Bambang Suranto kepada pojoksatu.id, Sabtu, 26 Agustus 2023.
Menurut Bambang, usulan yang disampaikan usulan anggota DPRD dari fraksi partai PDI Perjuangan itu, terkesan memaksa kepada kepolisian.
Apalagi dalam hal ini, Polda Metro Jaya disebut tidak langsung menyetujui usulan penerapan gage 24 jam dengan alasan perlunya pengkajian yang mateng.
Baca Juga: Wapres RI: Pesantren Harus Jadi Pusat Pemberdayaan Ekonomi Rakyat
"Langkah Polda Metro Jaya yang tidak setuju itu sudah tepat," ujar Bambang.
Selain itu, kata dia, kendati Pj.Gubernur DKI Jakarta juga menyambut baik usulan yang dilontarkan oleh wakil rakyat dari partai besutan Mega Wati Soekarno tersebut.
Namun, orang nomor satu di DKI Jakarta ini tak serta merta menyambut baik usulan tersebut, perlu adanya pengkajian mendalam.
Baca Juga: Tiktoker Deedi Tjhandra Tersangka, Duduk Perkara Kasusnya Belum Dibeberkan Polda Metro
"Gubernur DKI pun meminta waktu 2 sampai 3 hari kedepan guna melakukan pengkajian," ujarnya.
Tak hanya itu, di mana tugas dan fungsi Kepolisian berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 adalah, memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat.
Ditambah lag, di dalam Peraturan Gubernur No. 88 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan No. 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sistem ganjil genap belum ada perubahan waktu pemberlakuan Jam penerapan ganjil genap menjadi 24 jam
Baca Juga: Diduga Jadi Penyebar Berita Hoaks, Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers @ompolosbanget Sebagai Tersangka
"Jadi jika ingin diterapkan oleh Kepolisian harus di rubah Pergubnya dan jika ingin dirubah harus adanya pengkajian yang lebih mendalam," tutupnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pekerjaan Umum DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah menyarankan kebijakan ganjil genap kendaraan diterapkan 24 jam penuh untuk menjaga kualitas udara Ibu Kota.
Menurutnya, sebaiknya jam tertentu ganjil genap yang berlaku setiap hari kerja dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan berlanjut sore nanti pukul 16.00 WIB-21.00 WIB diubah menjadi 00.00 hingga 23.59 WIB.
Baca Juga: Sejarah PSMS Medan, Pasang Surut Ayam Kinantan dalam Perjalanan Kancah Sepakbola Indonesia
Politikus PDIP ini menilai sarannya bisa dilakukan jika terbukti mengurangi kemacetan serta polusi udara
"Pemerintah provinsi DKI perlu segera evaluasi bekerja dari rumah (work from home/ WFH), kalau evaluasinya sangat kecil untuk mengurangi polusi, segera ganjil genap ini berlaku 24 jam," kata Ida kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 24 Agustus 2023. ***



