POJOKSATU.id, Samarinda - Polda Kaltim telah menghentikan penelusuran terhadap 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu yang dianggap tidak memiliki bukti otentik.
Syafruddin, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, menyatakan bahwa hal ini menunjukkan kebobrokan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Menurut mantan ketua Pansus Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kaltim ini, sistem administrasi yang berlaku di dalam tubuh Pemprov Kaltim saat ini perlu dipertanyakan.
Kepolisian Daerah (Polda) telah melakukan pemberhentian penelusuran 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu yang dinilai tidak memiliki bukti otentik.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Syafruddin menilai hal tersebut merupakan bukti kebobrokan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Menurut mantan ketua Pansus Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kaltim itu, sistem administrasi yang berjalan dalam tubuh Pemprov Kaltim saat ini perlu dipertanyakan.
"Hal seperti yang sangat disayangkan, tidak adanya berkas yang semestinya merupakan bagian proses administrasi umum di badan Pemprov," kata Udin, sapaannya.
Sehingga, pihaknya menduga ada oknum pada struktur di Pemprov Kaltim yang mencoba bermain untuk menghilangkan barang bukti (BB) agar proses IP dapat dihentikan.
"Kasus tersebut telah masuk di Inspektorat namun tidak ada landasan kuat dari mereka, hanya berbentuk fotokopi enggan memberikan dokumen asli," ungkapnya.
Kendati demikian, Udin menyampaikan kasus tersebut masih dapat dilanjutkan ketika ada aduan ataupun laporan dari berbagai pihak yang merasa telah dirugikan.
"Kalau memang pertengahan jalan ada pihak yang merasa dirugikan dalam hal ini segera mengadu pada lembaga terkait, agar bisa kembali diungkit kasus tersebut," pungkasnya. (*/pojoksatu)



